Miss Universe Jawa Barat Masuki Babak Baru

Ilsutrasi foto istockphoto

Berita
islam
- Kontes kecantikan Miss Universe Jawa Barat memasuki tahap audisi, digelar di Gastro Central Bandung, Jalan Diponegoro No 27, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Sabtu (3/5/2023). Director Miss Universe Indonesia sekaligus dewan juri, Rizky Ananda Musa, mengatakan, para peserta datang dari berbagai kota di Jawa barat. Ia menuturkan, para peserta dengan penuh semangat mengikuti ajang Miss Universe Indonesia Jawa Barat 2023. Fashion designer sekaligus juri Harry Ibrahin mengatakan, memiliki kesulitan saat memilih 21 kontestan terbaik dan akan berunding kembali bersama dewan juri lainya. Seorang Miss Universe, kata dia, harus memiliki pribadi yang mumpuni untuk bisa mewakili Indonesia.

Melihat fakta hari ini menariknya, hampir tidak tampak lagi suara yang mempersoalkan pemilihan Miss Universe Jawa Barat. Nyaris tak terdengar suara MUI, Departemen Agama, NU, Muhammadiyah, dan sebagainya yang mempersoalkan pemilihan kontes kecantikan ini,

Seolah-olah banyak yang sudah tahu akan resiko yang dihadapi jika berani mempersoalkan hal-hal seperti ini, maka akan dengan mudah dikecam sebagai manusia yang sok moralis, menghambat kebebasan berekspresi, kaum radikal, dan sebagainya. Mungkin, sadar akan kekuatan besar seperti itulah, maka banyak yang memilih diam, atau enggan berkomentar. Semua seperti sadar bahwa sekarang adalah zaman kebebasan. Ini zaman liberal. Semua serba boleh. Maksiat atau tidak maksiat tidak peduli lagi.

Padahal diukur dari sudut pandang Islam, jelas keikutsertaan dalam kontes kecantikan seperti kontes Miss Universe adalah perbuatan haram. 

Menurut Ustadz Shiddiq Al Jawie, dalil-dalil syar’i yang menunjukkan haramnya kontes kecantikan, antara lain: 

Pertama, dalil yang melarang eksploitasi tubuh perempuan (istighlal al unuutsah), yaitu hadits Rafi’ bin Rifa’ah RA, dia berkata : 

لَقَدْ نَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلمَ الْيَوْمَ فَذَكرَ أشْيَاءَ وَقَالَ نَهَانَا عَنْ كَسْبِ الأْمَةِ إِلا مَا عَمِلَتْ بِيَدِهَا وَقَالَ هَكَذَا بِأصبعِهِ نَحْوَ الْغَزْلِ وَالْخُبْزِ وَالنفْش 

”Rasulullah SAW telah melarang kita hari ini beberapa hal. Rasulullah SAW telah melarang kita dari pekerjaan budak perempuan, kecuali apa yang dia kerjakan dengan tangannya.” Beliau mengatakan, ”Yaitu pekerjaan seperti ini, sambil beliau memperagakan dengan jarinya, yaitu membuat roti, memintal, dan menenun.” (HR Al Hakim, Al Mustadrak, Juz 2 no 2279, hadits shahih). 

Hadits ini menunjukkan yang dibolehkan bagi perempuan adalah pekerjaan dari jerih payahnya (juhdu al mar`ah), bukan pekerjaan dari mengeksploitasi tubuhnya. (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad Dustur, 1/331). 

Kedua, dalil yang melarang tabarruj bagi perempuan, yaitu menampakkan perhiasan dan keindahan tubuh kepada laki-laki non mahram (izh-har az ziinah wa al mahasin lil ajanib). Tabarruj haram berdasarkan dalil Al Qur`an (QS An Nuur [24] : 31 & 60). Juga berdasarkan dalil As Sunnah dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah beliau lihat, salah satunya nisaa` kaasiyat ‘aariyaat (perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang). (HR Muslim no 2128). “Berpakaian tapi telanjang” maksudnya mengenakan pakaian yang transparan atau pakaian ketat yang membentuk tubuh. (Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, 22/146). 

Ketiga, dalil yang melarang membuka aurat (kasyful ‘aurat) bagi perempuan di hadapan non mahram. Firman Allah SWT : 

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

”Dan janganlah mereka [wanita beriman] menampakkan perhiasannya, kecuali apa yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS An Nuur [24] : 31). 

Yang dimaksud “apa yang (biasa) nampak dari padanya” (illa maa zhahara minha) menurut Ibnu Abbas RA adalah wajah dan dua telapak tangannya. (Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra; Ibnu Abdil Barr, At Tamhid; Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur`an Al ‘Azhiem).  

Keempat, dalil yang melarang menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar). Islam telah mengharamkan kaum muslimin menyerupai kaum non muslim dalam segala hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka. Sabda Rasulullah SAW : 

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ 

”Barangsiapa menyerupai suatu kaum (kafir), maka dia adalah bagian dari mereka.” (HR Abu Dawud, no 4031). 

Berdasarkan dalil-dalil di atas, haram hukumnya kaum muslimin menyelenggarakan kontes kecantikan, baik menjadi peserta, panitia, sponsor, media massa pendukung, penjaga keamanan, maupun pemberi ijin penyelenggaraannya. Semuanya berdosa besar di hadapan Allah SWT. Wallahu a’lam. 

[beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "Miss Universe Jawa Barat Masuki Babak Baru"

Banner iklan disini