Warganet Tagih Sertifikat Halal Produk China Mixue, Ini Syarat Kehalalan Es Krim


Berita
islam
- Semakin menjamurnya toko es krim Mixue di berbagai kota kembali menimbulkan pertanyaan tentang status halal produk tersebut. Hal ini terlihat kolom komentar di unggahan terakhir akun Instagram @mixueindonesia.

Pada unggahan terakhir itu, tertanggal 27 Juli 2022, Mixue mengakui bahwa produknya belum memiliki sertifikat Halal. Meski menyatakan bahwa pihaknya sudah mengurus sertifikat halal sejak awal 2021, namun hingga kini proses tersebut belum selesai.

Ketika itu, perusahaan asal China itu menyebut ada 3 hal yang menyebabkan proses sertifikasi lama tapi belum selesai.

Mulai dari bahan baku Mixue yang 90% diimpor dari China, sumber bahan baku yang tidak terpusat di satu kota hingga adanya pandemi Covid dan lockdown.

Banyak netizen yang menagih status kehalalan es krim Mixue yang perusahaannya telah berdiri sejak 1997.

Aisha Maharani, pendiri Halal Corner, menyebut ada beberapa bahan yang perlu diperhatikan dalam kehalalan es krim.

Yang pertama, lemak susu. Enzim yang digunakan terkadang berasal dari babi atau sapi yang penyembelihannya tidak syar’i.

Kedua, pemanis yang sumbernya mungkin berasal dari hewan yang penyembelihannya tidak syar’i.

Ketiga, stabilizer yang biasanya menggunakan gelatin. Sehingga perlu dipastikan tidak menggunakan gelatin babi.

Keempat, emulsfier. Bahan yang berasal dari hewan ini juga perlu dipastikan berasal dari lemak nabati atau hewan halal yang disembelih dengan benar.

Kelima, perisa. Terkadang sumbernya turunan lemak dari sumber yang haram.

Keenam, pewarna yang mengandung gelatin, pastikan bukan dari yang non-halal. Serta topping dan isian.

Menurut Aisha, perusahaan Mixue pusat bernama Daka International Food Co.,Ltd sebenarnya sudah mengadakan kontrak kerjasama dengan Shanghai Al Amin Consultant Co., Ltd untuk layanan konsultasi halal di China.

Pada April 2022, perusahaan pusat Mixue sudah terdaftar di LPPOM MUI untuk bahan baku saja dan pada Mei 2022 sudah mengajukan permohonan ke BPJPH atas nama PT. Zhiseng Pacific namun belum mengirimkan kelengkapan dokumen.

Pada kesimpulannya, menurut Aisha, es krim Mixue sampai saat ini belum termasuk dalam daftar produk bersertifikat halal dan belum diketahui perkembangan terbarunya hingga kini.

Sementara, proses pengajuan sertifikat halal di dua negara dilakukan dengan perusahaan yang berbeda membuat proses sertifikasi halal belum selesai.* (Hidayatullah)

[beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "Warganet Tagih Sertifikat Halal Produk China Mixue, Ini Syarat Kehalalan Es Krim"

Banner iklan disini