Luhut Bilang L6BT Punya Hak Dilindungi Negara, MUI Jawab Telak
Berbeda pendapat dengan Luhut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis menegaskan, LGBT sudah jelas bertentangan dengan agama.
“LGBT sudah jelas bertentangan dengan norma masyarakat, norma agama, dan UU perkawinan,” ujarnya, dikutip dari unggahan twitternya, @cholilnafis (05/12/2022).
Menurutnya, LGBT tidak dilegalkan atau dianggap normal. Untuk itu, kata dia. Cara melindunginya yaitu dengan disembuhkan.
“Dan diluruskan agar menjadi pria sejati atau perempuan sejati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal polemik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang belakangan diperbincangkan publik.
Luhut berpendapat, mereka juga warga negara Indonesia yang derajatnya sama dengan warga negara lainnya di hadapan hukum.
“Mereka punya hak untuk dilindungi negara karena mereka juga warga negara Indonesia,” ujar Luhut di kantornya di Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Oleh sebab itu, Luhut tidak setuju jika kelompok LGBT menjadi korban kekerasan di lingkungannya. (fajar.co.id)
[beritaislam.org]
Posting Komentar untuk "Luhut Bilang L6BT Punya Hak Dilindungi Negara, MUI Jawab Telak"