Beda Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan soal Jeratan Pencucian Uang


Beritaislam - Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salamanan adalah dua crazy rich yang terjerat kasus afiliator. Meskipun keduanya sempat dijerat dengan pasal pencucian uang, vonis hakim membuktikan hal lain.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz menjadi yang pertama dijerat polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Indra Kenz juga dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Pasal 378 KUHP itu berisi ancaman hukuman bagi orang yang menguntungkan diri sendiri lewat penipuan.

Sementara itu, Doni Salmanan juga mengikuti jejak Indra Kenz. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan hingga merugikan orang lain yang menggunakan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indra Kenz Terbukti TPPU, Doni Salmanan Tidak
Namun nasib keduanya berbeda ketika hakim mengetukkan palu di sidang vonis. Kasus TPPU Indra Kenz terbukti, sedangkan kasus TPPU Doni Salmanan tidak terbukti.

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata hakim.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. Diketahui, putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara.

Selain dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

Sementara itu, hari ini Doni Salmanan divonis hukuman penjara 4 tahun. Kasus TPPU Doni Salmanan tidak terbukti. Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan JPU, 13 tahun penjara.

Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi dalam pembacaan putusannya, seperti dilansir detikJabar.

Satibi menilai terdakwa Doni Salmanan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian dakwaan ke-1," katanya.

Majelis hakim menyebut dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Hal tersebut membuat terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak pidana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," katanya. (detikcom)

[beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "Beda Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan soal Jeratan Pencucian Uang"

Banner iklan disini