7 Hal Diketahui soal Mayor Pampampres Pemerkosa Terancam 12 Tahun Bui

Ilustrasi pemerkosaan - perkosa - kekerasan seksual - pelecehan seksual Sumber : Freepik: pikisuperstar

Berita
islam
- Seorang oknum mayor Paspampres yang memperkosa prajurit Kostrad kini sudah mendekam di tahanan. Ada beberapa hal yang sejauh ini diketahui.

Seperti diketahui bahwa perempuan yang menjadi korban pemerkosaan tersebut adalah anggota kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Pangkat korban tergolong perwira muda. Dia mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali lalu.

Sementara pelaku adalah pria berpangkat mayor dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Pelaku dan korban sudah saling kenal dengan korban sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.

Ada sejumlah hal yang sejauh ini sudah diketahui terkait kasus pemerkosaan ini.

1. Bermula dari 'Izin Koordinasi'
Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada Selasa, 15 November 2022 malam. Awalnya, mayor Paspampres datang ke lokasi korban dengan dalih izin koordinasi.

Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Lalu, Mayor Paspampres itu memperkosanya hingga korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan itu membuat korban sangat trauma.

Baca juga:
Perjalanan Kasus Mayor Paspampres Pemerkosa Prajurit Wanita hingga Ditahan
2. Kasus Ditarik ke Mabes TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan kasus tersebut sudah ditangani Mabes TNI. Dia mengatakan jika pelaku adalah Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," kata Andika, dikutip detikcom, Sabtu (3/12/2022).

3. Panglima TNI Minta Pelaku Dipecat
Mayor Paspampres diharapkan mendapat hukuman atas perbuatannya. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga meminta agar pelaku dipecat.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika, dikutip detikcom, Sabtu (3/12/2022).

"Sudah, sudah proses hukum, langsung," tambah Andika.

4. Mayor Paspampres Jadi Tersangka
Pelaku resmi menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Jumat (2/12/2022).

"Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo, dikutip detikcom, Sabtu (3/12).

5. Terancam Pidana dan Pemecatan
Pria berpangkat mayor dari Paspampres tersebut terancam kena pidana Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). TNI memastikan pria tersebut bakal dipecat bila terbukti bersalah.

"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan." kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto kepada detikcom, Sabtu (3/12/2022). Kisdiyanto mengkonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP di kasus ini. Pelaku terancam 12 tahun penjara.

6. Bakal Jalani Sidang Etik
Mayor dari kesatuan Paspampres itu akan menghadapi pengadilan militer.

"Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (3/12).

7. Ditahan di Pomdam Jaya Guntur
Berstatus tersangka, mayor Paspampres tersebut ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.

"Di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).

Perwira berpangkat mayor itu ditahan selama 20 hari dan masa penahanan dapat diperpanjang. Mayor Paspampres itu ditahan untuk disidik atas perbuatan pemerkosaan.

"Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan," ujar Letjen Chandra. (detikcom)

[beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "7 Hal Diketahui soal Mayor Pampampres Pemerkosa Terancam 12 Tahun Bui"

Banner iklan disini