Tragedi Pinjol Jerat Mahasiswa, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Ilustrasi detikcom

Beritaislam - Sejumlah mahasiswa korban investasi bodong di Kabupaten Jember, melapor ke Mapolres Jember, Kamis, 14 Oktober 2021. Dalam kasus ini korban yang jumlahnya 70 orang mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.

Korban yang bernama Afandi menceritakan, penipuan ini berawal saat dirinya bersama mahasiswa lain ditawari investasi dengan hasil yang cukup menjanjikan oleh korban. Saat itu terlapor berinisial SL, warga Kecamatan Sumberjambe, Jember, mendatangi korban di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi, Jember. Keuntungan yang ditawarkan dari dana yang diinvestasikan korban juga cukup besar, yakni antara 30 sampai 40 persen. Bahkan, terlapor juga memastikan uang yang diinvestasikan oleh korban bisa ditarik 100 persen.

Janji manis yang ditawarkan terlapor ternyata mampu membuat korban langsung percaya begitu saja. Sedikitnya ada 14 mahasiswa saat itu mengirimkan uang dengan nominal Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta kepada terlapor.

Pasca uang sudah terkirim, terlapor mulai jarang berkomunikasi dengan para investor. Korban juga merasa aneh karena setelah mengirimkan sejumlah uang, surat perjanjian yang dijanjikan terlapor tak kunjung dikirim.

14 mahasiswa di Kabupaten Jember merasa lemas saat mendengar informasi tidak hanya mereka yang menjadi korban penipuan terlapor. Sejauh ini diketahui sudah ada 70 orang korban. Korban merupakan mahasiswa yang berasal dari sejumlah kota di Jawa dan luar Jawa seperti Aceh dan Makassar. (ngopibareng.id)

Kasus berikutnya, terhitung sebanyak 331 orang terjerat utang pinjaman online karena menjadi korban penipuan seorang oknum dengan iming-iming imbal hasil yang besar. Dari jumlah tersebut, 116 di antaranya adalah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) di Jawa Barat.

Humas IPB, Yatri Indah Kusuma Astuti, menyebut, apa yang terjadi pada para mahasiswa itu adalah “penipuan untuk investasi”. Mereka diminta berinvestasi dengan dana pinjaman online dan diiming-imingi bagi hasil 10% per bulan dari nilai investasi yang mereka berikan. (bbc.com, 16/11/2022)

Menurut Pengamat Keuangan Piter Abdullah menilai ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat pinjaman dalam jaringan (pinjaman online/pinjol) untuk penjualan yang ternyata bodong karena tamak yang tidak memiliki kemampuan keuangan, dan tidak memiliki literasi pengetahuan mengenai masalah ini. Namun, ia mempertanyakan apakah kasus ini penipuan sehingga perlu diusut tuntas aparat hukum. (Republika)

Dilansir dari Tempo.co, Studi terbaru dari Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) bertajuk "Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi" menunjukkan bahwa penipuan berkedok hadiah menjadi modus penipuan digital tertinggi di Indonesia. Hal itu dari riset yang dilakukan terhadap 1.700 responden.

Peristiwa penipuan investasi yang melanda para mahasiswa ini menjadi bukti bahwa betapa sebagian para mahasiswa berpola pikir pragmatis, yang dalam benak mereka hanyalah berorientasi materi. Mereka tidak lagi mampu berpikir jernih dan kritis, sehingga nalar mereka tidak atau mungkin enggan untuk menganalisa bahwa ada sesuatu yang tidak beres terhadap tawaran yang menurut mereka sangat menggiurkan.

Namun tidak itu saja, banyaknya mahasiswa dan masyarakat yang terjerat pinjol bukan semata disebabkan faktor individu, tetapi juga kondisi ekonomi negara yang kian sulit. Perekonomian Indonesia kian terpuruk. Apalagi sejak pandemi Covid-19 melanda, negeri ini terus terperosok dalam jurang resesi. Harga berbagai barang kebutuhan pokok terkerek naik. Sebaliknya, pekerjaan makin sulit, PHK besar-besaran terjadi di mana-mana.

Akibat Meninggalkan Syariat
Maha benar Allah Swt. yang telah mengharamkan riba. Riba telah memunculkan malapetaka, baik pada individu, masyarakat, maupun negara. Hanya segelintir pihak yang diuntungkan praktik riba, yaitu para pengusaha yang menikmati keuntungan dari bisnis ini. Mirisnya, praktik riba ini dibiarkan dan bahkan dilegalkan oleh negara. Ketika banyak masyarakat yang terjerat pinjol, OJK hanya memberikan imbauan. Sementara di luar sana pinjol ilegal marak dan bebas mencari mangsa tanpa ada sanksi yang menjerakan. Pemerintah telah melegalkan praktik rentenir alias lintah darat. Dengan alasan investasi di bidang keuangan, perusahaan pinjol dibiarkan ada hingga meneror masyarakat. Jika negaranya saja hobi utang dan melindungi rentenir, bagaimana kita bisa berharap masalah pinjol ini selesai?

Padahal riba telah diharamkan Allah Swt. sejak 13 abad yang lalu. Allah Swt. berfirman, وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah: 275) Allah Swt. juga memerintahkan kaum mukminin untuk menghentikan praktik riba. 

Allah Swt. berfirman, يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ 
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah: 278) Ancaman siksa bagi pelaku riba amatlah berat. Allah Swt. berjanji akan memasukkan pelaku riba ke dalam neraka. 

Allah Swt. berfirman,  وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ 
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. 

Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275) Semua nas tersebut telah menjelaskan tentang keharaman riba. 
Sikap seorang mukmin adalah menjauhi riba dan segera meninggalkan riba jika telanjur terlibat.

Mewujudkan masyarakat tanpa riba tidak bisa dilakukan secara individual. Gerakan beberapa lembaga amal yang membantu para gharimin (orang yang terlilit utang) merupakan aktivitas yang mulia dan berbuah pahala. 

Namun, sungguh tidak seimbang antara yang dibantu dilunasi utangnya dengan orang yang berutang. Selama penyedia pinjaman riba masih ada dan keadaan ekonomi masyarakat sulit, akan terus ada orang yang berutang riba. Selama sistem ekonomi yang diterapkan negara masih menghalalkan riba, selama itu pula rakyat akan terjerat riba dan korban riba akan terus berjatuhan.

Maka, “perang” terhadap riba tak cukup sebatas dilakukan individu-individu, melainkan wajib dilakukan negara. Lembaga negara yaitu Baitulmal akan memberikan bantuan keuangan bagi rakyat yang membutuhkan, baik berupa zakat, santunan, hibah, maupun pinjaman tanpa riba. Demikianlah sistem Islam mewujudkan masyarakat tanpa riba, sehingga kehidupan menjadi berkah karena diliputi rida Allah. Wallahu a’lam. (muslimahnews)

[beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "Tragedi Pinjol Jerat Mahasiswa, Apa yang Sebenarnya Terjadi?"

Banner iklan disini