Muannas AlAidid Anggap Denny Siregar Tak Bisa Dipidana, Justru Pendemo yang Terancam 5 Tahun Penjara
Beritaislam - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi langkah Forum Mujahid Tasikmalaya yang melaporkan pegiat media sosial Denny Siregar ke polisi.
Denny Siregar dipolisikan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan melalui tulisan di media sosial Facebook berjudul “Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang”.
Menurut Muannas, Denny Siregar tidak bisa dipidana lantaran di dalam tulisan itu tidak disebutkan nama.
“Mau dilaporkan yg mana? Klo gambar jelas foto ilustrasi, Klo tulisan tak sebut pihak manapun,” kata Muannas melalui akun Twitter-nya.
Pengacara yang juga mantan caleg PSI itu mengatakan, justru para pendemo itulah yang jelas-jelas bisa dipidana karena melibatkan anak.
“Yang sdh pasti bisa dipidana itu mrk, libatkan anak dlm unjuk rasa sesuai Ps. 87 UU 35/2014 Ttg Perlindungan Anak dg ancaman 5Th penjara sbg tindakan eksploitasi unt kepentingan politik,” tegas Muannas.
Sementara Denny Siregar laporan Forum Mujahid Tasikmalaya. Ia meminta pelapor untuk memperkuat bukti dan pasal yang digunakan untuk menjeratnya.
“Daripada sibuk demo, atau koar2 di media sosial, mending bereskan dulu yg benar laporannya biar kuat pasalnya,” kata Denny Siregar, Kamis (2/7).
Ia meminta pelapor tidak membiasakan menekan dengan cara pengerahan massa.
“Jangan nanti alat bukti gak cukup, trus ditolak, eh koar2 kalo gua dilindungi rejim lah dsbnya. Jangan biasakan pake massa utk menekan, pake akal lbh bergunn,” tambahnya.
Sebelumnya, Forum Mujahid Tasikmalaya resmi melaporkan Denny Siregar ke polisi dengan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
Pelaporan ini dibarengi dengan aksi damai yang dilakukan ratusan orang dari Forum Mujahid Tasikmalaya di depan Mapolres Tasikmalaya, Kamis (2/7/2020).
Massa mengecam keras postingan Denny Siregar dalam akun facebooknya pada 27 Juni 2020. Di mana Denny memposting tulisan panjang berjudul ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’, dengan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya. Di foto itu, para santri cilik membawa bendera tauhid berwarna hitam dan putih.
Namun postingan itu kini telah dihapus. Saat redaksi mengecek akun Facebook Denny, tidak ditemukan postingan tersebut.
“Umat Islam khususnya di Tasikmalaya, kami Mengecam tindakan yang dilakukan akun Denny Siregar melalui akun Facebook. Menuduh santri Calon Teroris dan menggunakan foto tanpa izin,” ujar Nanang Nurjamil, Ketua Forum Mujahidin Tasikmalaya, di Lokasi.
Setelah berorasi, sejumlah perwakilan massa masuk ke Mapolres. Sebagai pelapor adalah Nanang Nurjamil dan Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.
“Melaporkan kasus pencemaran nama baik dan memfitnah oleh Denny Siregar. Tuduhan pada santri kami sebagai teroris dan katakan ustaznya goblok juga predator. Ini pencemaran nama baik pada ustaz dan santri,” tegas Ustaz Ahmad Ruslan. []
[beritaislam.org]
Posting Komentar untuk "Muannas AlAidid Anggap Denny Siregar Tak Bisa Dipidana, Justru Pendemo yang Terancam 5 Tahun Penjara"