PDIP, Dalang Dan Aktor di Balik RUU HIP, Layak Dibubarkan ?

PDIP, Dalah Dan Aktor di Balik RUU HIP, Layak Dibubarkan ?

Beritaislam - Penulis Advokat Ahmad Khozinudin, SH

"PDI Perjuangan memahami Partai sebagai alat perjuangan untuk membentuk dan membangun karakter bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945. Partai juga sebagai alat perjuangan untuk melahirkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ber-Ketuhanan,memiliki semangat sosio-nasionalisme, dan sosio-demokrasi (TRI SILA), serta alat perjuangan untuk menentang segala bentuk individualisme dan untuk menghidupkan jiwa dan semangat gotong-royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (EKA SILA)....."_
Trisila dan Ekasila Ada di Visi dan Misi PDIP

*[MUKADIMAH AD ART PDIP 2019-2024]*, sumber : https://www.pdiperjuangan.id/article/category/child/28/Partai/AD/ART

Kalimat diatas, adalah penggalan paragraf pengantar dari MUKADIMAH Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebagaimana diketahui, AD ART Partai adalah Konstitusi Partai yang didalamnya memuat Cita dan Visi Ideologi Partai.

Selain mukodimah, dalam pengantarnya AD ART PDIP juga memuat Piagam Perjuangan. Mukodimah AD ART adalah bagian yang tak terpisahkan dari Konstitusi partai. Sebagaimana Pembukaan (Mukadimah) UUD 1945, yang merupakan satu kesatuan dari Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Konstitusi Partai berlaku mengikat hanya bagi internal partai. Namun, agenda politik partai pastilah bertujuan untuk menginternalisasi visi dan cita Ideologi partai melalui unsur kekuasaan agar diadopsi menjadi cita dan visi Ideologi Negara.

Hal inilah, yang telah, sedang dan terus dilakukan PDIP. Hal inilah, yang menjadi latar belakang sekaligus alasan kenapa RUU HIP dibahas, dan kenapa pula muncul tafsiran Pancasila yang diubah menjadi Trisila dan Ekasila, sebagaimana diatur dalam pasal 7 RUU HIP.

Dokumen AD ART PDIP ini adalah dokumen autentik, yang menjadi bukti nyata bahwa PDIP lah dalang (aktor intelektual) dibalik bergulirnya RUU HIP. Dokumen AD ART PDIP periode 2019-2014 ini, sekaligus menguatkan bukti Pernyataan Megawati Soekarnoputri ketua Umum PDIP, yang menyebut Pancasila bisa diperas menjadi Trisila dan Ekasila.

Dokumen ini, juga menguatkan alasan kenapa muncul basis teologis yang sekuleristik dan komunistik melalui  frasa "Ketuhanan yang Berkebudayaan" dan munculnya perasan Ekasila dengan substansi gotong royong.

Karena itu, telah ada lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menyeret PDIP ke Mahkamah Konstitusi untuk dibubarkan. Bukti-bukti tersebut adalah :

*Pertama,* bukti tertulis berupa dokumen. Bukti ini terbagi pada dua jenis bukti dokumen. Pertama, dokumen RUU HIP yang memuat pasal 7 dimana didalamnya secara tegas mengganti Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. Kedua, bukti dokumen berupa AD ART tahun 2019-2024, yang memuat MUKADIMAH dimana didalamnya terdapat cita dan visi Ideologi partai yang mendasarkan semangat Perjuangan pada Pancasila 1 Juni.

Dokumen ini juga memuat deklarasi PDIP sebagai alat Perjuangan untuk melahirkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ber-Ketuhanan,memiliki semangat sosio-nasionalisme, dan sosio-demokrasi (TRI SILA), serta alat perjuangan untuk menentang segala bentuk individualisme dan untuk menghidupkan jiwa dan semangat gotong-royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (EKA SILA).

*Kedua,* bukti berupa keterangan saksi yakni berupa statement resmi Megawati Soekarno Putri selaku Ketua Umum PDIP dalam forum resmi partai dan terbukan untuk umum, yang  menyatakan Pancasila bisa diperas menjadi Trisila Ketuhanan, Sosio-nasionalisme, dan sosio-demokrasi dan Ekasila (Gotong Royong).

Substansi Pancasila yang dapat diperas menjadi Trisila dan Ekasila ini juga dikuatkan oleh pernyataan sejumlah kader PDIP, misalnya Eva Kusuma Sundari dan Adian Napitupulu. Dalam akun Twitter, keduanya juga pernah menyatakan hal serupa.

*Ketiga,* Ketua Panitia Pelaksana (panja) RUU HIP ini adalah Rieke Diah Pitaloka, juga kader PDIP. Penentuan Ketua Panja, sangat berkaitan dengan kepentingan PDIP pada RUU HIP yang memang sejalan dengan cita dan visi Ideologi PDIP, sebagaimana termuat dalam AD ART PDIP Periode 201-2024.

Penentuan Ketua Panja, juga dalam rangka menjamin eksekusi internalisasi visi dan cita Ideologi partai dapat diadopsi menjadi cita dan visi Ideologi Negara dapat terlaksana dan tetap dalam kontrol dan kendali PDIP.

Karenanya, pernyataan Ahmad Basarah yang mengklaim partainya bukan pengusung ide memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila cukuplah untuk dikesampingkan. Berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas, MK dapat memproses hukum pembubaran PDIP.

Hanya saja Mahkamah Konstitusi tidak mungkin menyidangkan perkara pembubaran PDIP tanpa Permohonan dari pemerintah. Sebab, berdasarkan ketentuan Pemohon adalah Pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau Menteri yang ditugasi oleh Presiden untuk itu.

Pertanyaannya, mungkinkah Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung untuk mendaftar perkara permohonan pembubaran PDIP di Mahkamah Konstitusi ? [].

[beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "PDIP, Dalang Dan Aktor di Balik RUU HIP, Layak Dibubarkan ?"

Banner iklan disini