Novel Marah! Posting Video Jokowi, Penyiram Air Keras Cuma Dituntut 1 Tahun Bui: "Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas..."
Beritaislam - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan marah dan kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus penyiraman air keras yang dinilai terlalu ringan.
JPU, dalam sidang di Pangadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020), menyatakan dua oknum polisi peneror air keras novel dituntut satu tahun penjara.
Novel Baswedan menganggap sidang terdakwa penyiram air keras, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis hanya formalitas. Ia pun menyindir Presiden Jokowi melalui unggahannya.
"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terdapat saya hanya formalitas," tulis Novel melalui akun Twitternya, @nazaqistsha, Kamis (11/6/2020)
Baru-baru ini Novel juga Meretuwet video Jokowi yang mengutuk keras Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"@paijodirajo :Ini respon pertama Presiden @jokowi pada tanggal 11 April 2017, beberapa jam setelah Novel Baswedan diserang air keras. "TINDAKAN BRUTAL", katanya.
Faktanya, perintah Presiden tsb tidak diindahkan selama lebih 2,5 tahun. Lalu berujung pada tuntutan 1 tahun penjara."
"Pak Presiden @jokowi, proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu? Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas..."
[beritaislam.org]Pak Presiden @jokowi , proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu?— novel baswedan (@nazaqistsha) June 13, 2020
Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas... https://t.co/CjEsx2lrT5