Nadzor Terhadap Wanita Dalam Proses Menuju Pernikahan Menurut Pandangan Islam

Nadhor Adalah melihat wanita yang akan dinikahi oleh seorang laki-laki agar memantapkan untukmenikah

NADZOR TERHADAP WANITA DALAM PROSES MENUJU PERNIKAHAN MENURUT PANDANGAN ISLAM

NAHDOH/ FIKRIYYAH ISLAM/ DOSEN DAN PENGAMAT POLITIK

Pernikahan adalah momen yang paling ditunggu-tungg oleh manusia. Baik lelaki maupun wanita. Allah swt telah menciptakan naluri melestarikan jenis/keturunan (grarizah nau) sebagai bekal bagi manusia untuk menyukai lawan jenis dan membina kehidupan bersama yang dihalalkan oleh agama. Beda agama tentu beda pula pelaksanan pernikahannya. Sebab pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah swt. Jadi, ibadah itu harus sesuai tuntunan syariat Islam agar bernilai pahala dan mendapatkan keridoan Allah swt.


Tidak ada satu orangpun di dunia ini pada dasarnya ingin hidup sendiri tanpa pasangan. Karena Allah swt sudah menjanjikan pasangan bagi setiap manusia. Namun ternyata, ada juga yang takut dan tidak berani menikah di abad modern ini. Bukan karena ia tidak meiliki naluri tersebut, tetapi lebih kepada faktor eksternal yang terindera sehingga menjadikan seseorang menjadi khawatir, takut, dan tidak siap.

Bicara faktor-faktor ektsrenal yang mempengaruhi keputusan seseorang untuk tidak menikah tentu banyak. Salah satunya adalah kerusakan pergaulan di kalangan generasi muda. Rasa takut jika pasangan yang akan dipilih adalah bekas pacar orang yang entah perawan/perjaka atau tidak? Apakah pasangan yang dipilih itu normal 100% atau mengidap LGBT? Karena maraknya kasus pergaulan tentu membuat siapa saja was-was dan timbul kecemasan.

Tetapi pada intinya, sosok yang paling dikhawatirkan kerusakannya adalah kaum wanita. Sebab wanita sebagai calon isteri adalah aset yang sangat berharga untuk melahirkan dan mendidik generasi masa depan. Kaum wanita telah banyak dirusak oleh sistem sekuler hingga menyebabkan kesulitan bagi kaum pria untuk mencari wanita ideal. Pastinya, lelaki yang punya harga diri, dan iman tidak akan mau menikah dengan sembarang wanita yang  jauh dari agama dan amoral.

Rusaknya Wanita Akibat Tatanan Sekuler- Liberal

Tatanan dunia modern yang diatur dengan ideologi sekuler telah menjadikan kehidupan manusia serba boleh dan serba bebas. Aturan-aturan agama dianggap sebagai kekangan dan penjara khususnya bagi kaum wanita. Ekspresi kebahagiaan dan kemajuan yang diimpikan kaum wanita seolah-olah hanya bisa dimobilisasi oleh kebebasan ala Barat sekuler. Sehingga kaum wanita yang masih menaati ajaran agamanya, dianggap terkungkung dan tertindas.

Ideologi sekuler yang dibawa oleh Barat telah berhasil meruska pemikiran ummat Islam serta mengubah pandangan kaum musliin terhadap tata pergaulan yang telah digariskan Islam untuk memelihara kehormatan generasi muda khususnya kaum wanita. Peradaban barat yang telah diadopsi kaum muslimin pasca runtuhnya Kekhilafahan Islam tahun 1924, telah mengendalikan cara berikir, dan selera sedemikian rupa. Sehingga mengubah pemahaman (mafahim) umat Islam tentang kehidupan, tolak ukur terhadap sesuatu (maqayis), dan keyakinan (qanaat) yang telah tertancap dalam jiwa. Semuanya kini berkiblat ke Barat sekuler.

Ideologi sekuler membawa nilai-nilai liberal ke seulurh negeri-negeri muslim dan diangap sebagai kemerdekaan hakiki. Hingga life style Barat yang syarat dengan serba permisiv dan hedonis menjadi simbol kebanggaan dan dieskpor ke penjuru dunia.

Pada saat yang sama, ummat Islan tidak punya pilihan kecuali membebek. Meskpiun sebagian tetap berada pada kebiasaan atau budaya setempat yang anti terhadap kebebasan. Namun akhirnya justru terkungkung dan jumud karena menganggap semua yang ada hari ini adalah dosa dan fitnah, dan tidak perlu diikuti. Langkah yang dipilih justru melakukan isolasi dari dunia luar dan tidak menerima modernitas. Bagi kaum Barat, kelompok inilah yang digelari terbelakang alias terkungkung keyakinan agama. Padahal, yang tidak meneria paham kemoderenan tersebut juga bukanlah kelompok yang menerapkan Islam totalitas, melainkan budaya lokal setempat.

Dan kasus yang paling menonjol dalam hal kerusakan tatanan kehidupan umat Islam dewasa ini adalah tentang pergaulan antara pria-wanita. Pemahaan tentang pergaulan pria-wanita di bawah ideologi sekuler mengalami kegoncangan yang dahsyat. Pemahaman ummat Islam jauh dari hakikat sesungguhnya. Umat Islam terpecah menjadi dua pandangan terhadap pemahaman pergaulan antara pria-wanita.

Pandangan pertama, adalah kelompok atau golongan yang terlalu melampaui batas (tafrith). Pandangan kelompok ini berpendapat bahwa hak-hak wanita dan lelaki adalah sama termasuk ketika keluar rumah seperti bekerja dan berpakaian terbuka. Maka pandangan ini adalah pandangan yang lahir akibat membebek pada liberalisme Barat.

Pandangan kedua adalah mereka yang terlalau ketat (ifrtah). Pandangan golongan ini memahami wanita dam pria tidak boleh bertemu dengan alasan apapun dalam kehiduan umum. Sama sekali tidak boleh bertemu antar lawan jenis dan menanggap bahwa wanita  adalah aurat secara keseluruhan.
 
Akibat adanya kedua paham tersebut, maka runtuhlah akhlak dari pemahaman kelompok pertama dengan keserbabolehan. Dan muncullah kejumudan berifikir akibat pengekangan yang dipahami kelompok kedua. Sehingga kedua kelompok tersebut menimbulkan keretakan dalam interaksi sosial dan kegelisahan. Termasuk kegelisahan dalam proses menuju pernikahan (membina rumah tangga). Sebab jika meminang wanita dari paham kelompok kedua, ibarat membeli kucing dalam karung tidak boleh dilihat sama sekali. Jika mengambil wanita yang kelompok pertama, gelisah dengan perangai dan karakter karena kebebasan bergaul.

Lalu, bagaimana sebenarnya Islam mengatur tata cara pertemuan lelaki dan wanita? Khususnya ketika menuju pernikahan, betulkah sama sekali tidak boleh dilihat sampai akad nikah? Atau boleh diperlakukan suka-suka dengan alasan agar saling mengenal?

Aturan Nadzor Menuju Pernikahan Menurut Pandangan Islam

Aturan Islam sangat berbeda jauh dengan pandangan Barat dan juga hasil pemikiran budaya lokal yang bersandar pada bawaan warisan leluhur turun-temurun alias nenek moyang/adat-istiadat. Sebab Islam tidak dibangun atas keduanya, melainkan langsung dari perkataan Allah Rabbulalamin.

Islam juga agama yang tidak menutup diri dari modernisasi terkait sains dan teknologi. Begitu juga tidak mengunci diri dari adat-sitiadat lokal jika tidak bertentangan dengan aqidah islam. Jadi, proses islamisasi budaya itu ada dan dibolehkan. Islamisasi maknanya adalah mengambil adat setempat sebagai kekayaan khazanah kearifan lokal yang telah ditundukkan terhadap syariat Islam.

Berbicara persoalan pergaulan lelaki-wanita, Islam memiliki aturan rinci dan sangat jelas. Apalagi khusus untuk proses menuju pernikahan. Melihata calon wanita dan pria adalah perkara yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan sebelum pernikahan terjadi. Jadi, bukan mutlak menerima sesuatu tanpa ikhtiar mengenal sesuatu tersebut untuk kebaikan diri sendiri dan juga masa depan.

Islam telah membuat rambu-rambu dalam proses melihat wanita (nadzor) ketika hendak menikahinya. Tidak benar, jika ada anggapan Barat bahwa pergaulan Islami akan menjadikan generasi muslim terbelakang. Justuru sebaliknya, akan terhaga kehormatan dan kesuciannya baik sebelum dan sesudah pernikahan. Serta menjaga dari berbagai fitnah pergaulan.

Dalalm Islam, ada dua masa (periode waktu) yang dijalani saat proses menuju pernikahan. Dua periode ini akan menjadikan calon kedua mempelai saling mengenal (taaruf) setelah khitbah diutarakan. Periode pertama adalah saat niat terbersit untuk menikahi seorang wanita tertentu. Maka pada peridoe ini, lelaki tersebut boleh melihat wajah dan telapak tangan si wanita yang hendak ia nikahi. Biasanya ini pada tahapan mencari yang tepat. Maka wajah dan telapak tangan si wanita boleh dilihat. Sebagaimana dalil keumuman bolehnya lelaki ajnabi baik yang ingin meminang maupun tidak untuk melihat wajah dan kedua telapak tanagan wanita yang bukan mahramnya.

Peiode berikutnya, adalah khitbah. Setelah wajah terlihat dan dirasa cocok dan tidak ada masalah, maka lelaki tersebut harus datang kepada orangtua dari wanita yang tersebut untuk proses pinangan. Setelah pingan diterima, maka lelaki yang meminang dibolehkan melihat sesuatu dari selain wajah dan telapk tangan. Yaitu tempat-tempat melekatnya perhiasan. Misalnya ingin mengetahui model rambutnya, melihat telinganya apakah ada cacat, lengan tangannya apakah menarik, atau lehernya apakah ada penyakit? Kebolehan melihat aurat tempat melekatnya perhiasan wanita adalah sesuai dengan hadist Rasulullah saw:

اذا خطب احدكم المراءة فايت استطاع ان ينظر الى ما يدعوه الى نكاحها فليفعل قال فخطبت امراة فكنت اتخباء لها حتى رايت منها ما دعاني الى نكاحها فتزوجتها

” jika salah satu diantara kalian melamar wanita, maka jika mampu melihat apa yang mampu mendorong untuk menikahi wanita itu, hendaklah ia melakukannya”. Jabir berkata, “aku melamar seorang wanita dan akupun bersembunyi untuk melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya. Lalu akupun menikahinya” (HR al-hakim)

Peminang juga boleh mengarahkan pandangannya kepada wanita yang dipinangnya. Artinya, baik lelaki maupun wanita yang berstatus peminang dibolehkan tidak menundukkan pandangannya(ghadul bashar) dari yang dipinangnya. Hanya saja, tetap diharamkan berkhalwat bagi keduanya. Sebab Rasulullah saw tidak mengecualikan peminang dari pengharaman berkhalwlat yang dinyatakan dalam hadist berikut:

لا يخلون رجل بالمرة الا معها ذو محرم منها فاءن ثالثهما الشيطان

“Janganlah seorang lelaki berkhalwat dengan wanita keculai dengan mahram, karena yang ketiganya adalah setan. (HR.Muslim).

Demikianlah Islam mengatur cara melihat wanita dalam proses menuju pernikahan. Kebolehan tersebut disyariatkan untuk mendorong penyegeraan proses akad nikah bagi calon mempelai. Jadi, terbantahkan sudah racun pikiran kaum feminis liberal Barat yang menganggap wanita yang taat dalam aturan Islam itu terbelakang. Tetapi sebaliknya, sangat dijaga demi kemuliaan dan kehormanatan dirinya.

Andai aturan Islam diterapkan secara sempurna, maka tidak akan sulit mencari wanita-wanita terhormat dengan kepribadian Islam dan ketinggian akhlaknya. Juga tidak perlu menikahi wanita ibarat membeli kucing dalam karung tanpa dilihat wajah dan kepribadiannya. Tatanan pergaulan pria-wanita yang telah ditetapkan Islam apabila diamalkan akan membawa inteaksii sosial yang beradab dan berkahlak mulia. Saatnya pergaulan generasi muslim diselamatkan dengan menerapkan syariat Islam sebagai aturan ditengah - tengah masyarakat dan negara. Wallahu a’alm bissawab.

"Nadhor Adalah melihat wanita yang akan dinikahi oleh seorang laki-laki agar memantapkan untukmenikah"

[beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "Nadzor Terhadap Wanita Dalam Proses Menuju Pernikahan Menurut Pandangan Islam"

Banner iklan disini