Pakar Hukum: Stafsus Jokowi (Andi Taufan Garuda Putra) Bisa Dipidana 20 Thn atau Hukuman Mati
Beritaislam - Pakar Hukum Feri Amsari mengkritisi Stafsus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra yang menyurati camat untuk mendukung perusahaannya menangani Covid-19. Feri menilai, hal tersebut bagian dari korupsi dan hukumannya berat.
"Itu bagian korupsi loh, dan kalau dilakukan di tengah bencana, ancamannya bisa 20 tahun atau (hukuman) mati karena dianggap memanfaat keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas," ujar Feri lewat pesan singkat, Selasa (14/4/2020), seperti dilansir merdeka.com.
Feri menuturkan, staf khusus presiden tidak punya kewenangan untuk menentukan pihak yang memberikan layanan jasa.
Dia menilai, hal tersebut bernuansa konflik kepentingan yang tinggi. Sebab, staf khusus presiden tersebut adalah pendiri perusahaan pemenang.
"Pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender bukan penunjukan langsung," ucapnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra mengirim surat--berkop Sekretariat Kabinet-- kepada camat di seluruh wilayah Indonesia agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menanggulangi Covid-19.
Surat Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda Putra |
Dalam salinan surat yang beredar luas, program bertajuk Kerja Sama Sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19 itu akan dijalankan untuk area Jawa, Sulawesi dan Sumatra.
Taufan sendiri merupakan CEO PT Amartha.
Akibat kecaman luas, Andi Taufan akhirnya meminta maaf.
Apakah permintaan cukup? Kalau cukup minta maaf buat apa ada pengadilan dan penjara? [portal-islam]
Udah digaji puluhan juta per bulan, masih aja manfaatin jabatan buat nyelametin perusahaan sendiri di saat pandemi— Ridwan Hanif (@ridwanhr) April 14, 2020
[beritaislam.org]Kalau mau kirim surat sebagai stafsus, ya tidak usah bawa2 perusahaan sendiri.— Pangeran⚜ (@pangeransiahaan) April 14, 2020
Kalau mau bawa2 perusahaan, ya tidak usah kirim surat sebagai stafsus.
Kalau begini ya sudah pasti terlihat sebagai conflict of interest.
Posting Komentar untuk "Pakar Hukum: Stafsus Jokowi (Andi Taufan Garuda Putra) Bisa Dipidana 20 Thn atau Hukuman Mati"