Cara Cek IMEI HP dan Mengecek Apakah Ponsel Resmi atau Ilegal di kemenperin.go.id
Beritaislam - Assalamu'alaikum sahabat, mulai saat ini sebaiknya kalian benar-benar teliti dalam membeli ponsel. Jangan-jangan ponsel kamu termasuk ponsel ilegal. Karena peraturan pemerintah baru ponsel yang dijual mulai april nanti bila IMEInya tidak terdaftar kemenperin maka ponsel tidak bisa digunakan alias akan diblokir oleh semua operator.
Dan kamu hanya bisa menggunakan foto dan kamera video saja bisa ponsel yang kamu pakai benar-benar ilegal alias phonel black market.
Berikut cara mudah cek nomer IMEI hp apakah sudah terdaftar di kemenperin.go.id apa belum sehingga kalian tahu apakah ponsel kamu resmi atau ilegal (Black Market).
- Buka Ponsel kamu, lalu tekan telpon dengan menggunakan *#06#.
- Maka nomer IMEI hp kamu akan muncul tuh, biasanya ada 2 nomer IMEI.
- Langsung aja klian pergi ke URL kemenperin di sini: https://imei.kemenperin.go.id/
- Masukkan nomer EMEI phonsel kamu apakah sudah terdaftar atau belum.
- Bila phonsel kalian ilegal atau berasal dari BM (Black Market), maka IMEI phonsel kamu tidak terdaftar.
Mulai hari ini hingga Jumat (14/2/2020), aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) diujicobakan. Aturan ini akan memblokir ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan pelaksanaan uji coba ini dilakukan untuk mengecek kesiapaan operator telekomunikasi dalam mengoperasikan pengendalian perangkat seluler melalui IMEI.
Informasi saja, Aturan IMEI akan berlaku penuh pada 18 April 2020. Saat aturan ini ketika operator seluler mendeteksi ponsel ilegal maka otomatis jaringannya akan dimatikan sehingga ponsel hanya akan bisa digunakan untuk berfoto saja.
IMEI sebetulnya adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Setiap handphone, memiliki nomor IMEI yang mengidentifikasi ponsel, dan untuk pemblokiran ponsel black market.
Pemerintah memastikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku efektif 18 April 2020. Setelah aturan ini berlaku ponsel black market atau masuk Indonesia tanpa jalur formal akan tidak bisa digunakan lagi.
Demikian mengenai Cara mengecek IMEI HP RESMI ATAU ILEGAL di KEMENPARIN, semoga bermanfaat.
[beritaislam.org]
Posting Komentar untuk "Cara Cek IMEI HP dan Mengecek Apakah Ponsel Resmi atau Ilegal di kemenperin.go.id"