Mahar Pernikahan Memberatkan Pihak Laki-laki? Bagaimana Pandangan Islam?

Mahalnya mahar pernikahan di China
Ilustrasi


Beritaislam - Pernikahan adalah momen indah yang selalu diannti oleh setiap manusia. Karena
fitrahnya manusia diciptakan hidup berpasangan dan saling melengkapi.

Baik lelaki maupun perempuan dikaruniakan fitrah hidup bersama lawan jenisnya dan kelak memiliki keturunanyang baik-baik. Namun aturan pernikahan zaman sekarang kelihatannya menjadi sebuah problem besar di tengah-tengah masyarakat. Banyak keluhan-keluhan yang muncul ketika momen indah dan sakral ini akan dilangsungkan. Malah terlihat kepanikan dan kesusahan yang menimpa calon dan keluarga kedua mempelai, dibandingkan dengan kebahagiaan dan berharap keberkahan.


Yakni pihak perempuan yang terkesan memberatkan mahar pernikahan bagi pihak laki-laki.

Ironisnya, bahkan bisa menimbulkan malapetaka dan berujung pada maut.

Berita-berita tentang kasus kematian baik pembunuhan (murder) dan bunih diri (suicide)
pada kasus pasangan yang akan menikah sudah bukan rahasia umum lagi. Beratnya beban
sebelum pernikahan membuat calon pengantin dan keluarga terkadang sulit menemukan jalan
keluar untuk dipecahkan.

Walhasil, maut bisa menjadi jawaban atau putusnya silaturahmi akibatkebencian yang menggebu-gebu.

Di Pakistan misalnya, kasus pembunuhan 9 orang keluarga termasuk calon pengantin wanitanya yang ditembak mati karena keluarga calon mempelai wanita tidak memberikan kemudahan kepada pihak laki-laki. Keluarga calon pria juga tidak mampu memenuhinya.

Calon pengantin pria tersebut yang dikabarkan juga searang oknum polisi
akhinya menghabisi nyawa orangtuanya dan keluarga calon pengantinnya. Ia mengalami
gangguan jiwa akibat kekcewannya hingga sering menyakiti orang lain. Kini, ia malah
dimasukkan menjadi daftar buron.

Ada juga kasus tewasnya pengantin baru karena mertuanya
menyuruh minum racun. Sebab orangtua pengantin wanita tersebut tidak akan mampu
membayarkan hutang mahar yang ditagih mertuanya. Dan masih banyak kisah lagi.

Di Indonesia juga tidak kalah tragis kisah-kisahnya. Pernikahan banyak gagal karena hal-
hal yang sebenarnya sepele dan tidak perlu diributkan. Perkara uang dan mahar menempati kasus
teratas kandasnya harapan menikah.

Karena perhitungan sampai ke harga kunyit, cabe, jahe. Konyol bukan? Belum lagi hitung-hitungan biaya kuliah si calon perempuan. Bahkan terkadang alasan menyekolahkan menjadi perkara yang memberatkan pihak calon pria atau laki-laki.

Di sebagian daerah misalnya kebiasaan masyarakat Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera Utara. Terkenal dengan
pernak-pernik pernikahan yang wah dan sulit dipenuhi. Mulai dari persoalan kesukuan yang
tidak cocok, dan angka mahar yang tinggi.

Untuk wilayah Sumatera Utara misalnya, meskpiun tidak semua orang, tetapi mayoritas telah berpandangan demikian. Besar tidaknya mahar
seseorang calon pengantin wanita ditentukan oleh tingkat gelarnya. Woow! Untuk alumni SMA
dan sederajat berkisar 10-20 juta. Untuk sarjana D3- Starata 1 berkisar 30-50 juta (untuk honorer
atau belum kerja).

Untuk Strata 2 dan seterusnya, hitung saja sendiri jumlahnya. Apalagi jika si
wanita adalah PNS. Lebih gila lagi. Berkisar 100 juta ke atas, juga untuk bergelar dokter.
Sulitnya ekonomi hari ini memang tidak bisa sepenuhnya pihak perempuan disalahkan.
Di satu sisi, keluarga mempelai wanita pasti ingin membesarkan hati putrinya dalam pesta

pernikahan. Namun disisi lain mereka harus menyulitkan keluarga calon pengantin pria. Lebih
ironis lagi, akibat terlalu banyak pernak-pernik yang harus diikuti, pasangan calon pengantin
banyak yang nekat kawin lari bahkan hingga hamil lebih dahulu. Jika sudah demikian, hilanglah
semua pernak-pernik yang menyulitkan bukan?. Tetapi apakah itu dibenarkan dalam agama?

Pernikahan Diberatkan hanya dalam sistem sekuler-kapitalis

Fenomena-fenoma tersebut terjadi akibat telah bergesernya nilai-nilai luhur agama dalam
tatanan masyarakat hari ini. di tengah-tengah arus kapitalisme yang menggila, membuat manusia
kehilangan kewarasannya dalam memnadang segala seuatu. Karena tolak ukurnya berdasarkan
materi. Pernikahan yang seharusnya mencari berkah dan mengharap ridho Ilahi kini menjadi hal
yang menakutkan. Standar-standar jahiliyyah kini dipakai lagi dalam menentukan pernikahan.
Sekulerisme telah membawa masyarakat pada pemikiran sesuaknya. Dan cenderung memakai
hawa nafsu. Menetuka calon menantu dipandang dengan kecoockan marga, jabatan, sekufu,
suku, watak, Negara, dan sebagainya. Padahal semua itu tidak ada hubungannya dengan syarat
sahnya pernikahan yang ditentukan oleh Islam.

Mahalnya kebutuhan pokok memang menjadi pemicu mahar dan pernak-pernik
membutuhkan biaya selangit. Menghitung pengeluaran pesta mulai dari harga beras, garam,
bumbu dapur, hingga perhiasan akan membuat kepala pusing dan hampir pecah. Misalnya
undangan pesta mencaapai 500 orang dengan mahar 10 juta, belum lagi untuk perhiasan si
wanita, belum lagi beli ini dan itu. Hitung-hitungannya ya tidak akan cukup.

Aturan pernikah dari Negara juga menambah keruh suasana. Muali dari peraturan usia
hingga biaya administrasi KUA. Tanpa memikirkan pendapatan mayoritas masyarakat negari ini
yang menengah ke bawah. Akhirnya, jalan illegal menjadi pilihan. Ditambah budaya liberal hari
ini yang membolehkan segala hal termasuk melakukan pergaulan bebas (pacaran, zina LGBT,
dsb). Memikirkan mumetnya pernak-pernik pernikahan malah banyak yang memilih menyendiri
atau terjerumus ke jalan yang salah. Siapa yang akan bertanggungjawab dengan semua ini?

Islam Aturan Yang Memudahkan Pernikahan

Tentunya akan berbeda jika membicarakan pernikahan dalam bingkai kacamata Islam.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ
الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Wanita umumnya dinikahi karena 4 hal:
hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah yang memiliki agama,
kalian akan beruntung.”. Hadis tersebut menyebutkan empat kriteria yang mungkin bisa
dijadikan pertimbangan dalam memilih pasangan hidup. Namun perlu diingat, bahwa diantara
harta, nasab, cantik, dan agama, harus perihal agamanya yang didahulukan. Bukankan kriteria
yang paling utama adalah dia yang taat kepada Allah dan Rasulnya? Tersurat dalam QS Al
Huujurat; 13

Jadi, soal pernak pernik calon pengantin, yang pertama dilihat adalah seagama dulu
karena haram hukumnya menikah dengan yang tidak seagama bagi muslim. Kemudian teliti
pehaman dan amalan wajibnya. Soal suku, adat, pekerjaan, dan perkara duniawi lainnya bukan
masalah uatama yang perlu dibesar-besarkan.

Bicara soal mahar, Rasulullah saw bersabda:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh
kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan
senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4)

فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

“Maka berikanlah mahar para perempuan tersebut sebagai bentuk kewajiban.”(QS.An-Nisa: 24)
Dalam hadits Uqbah bin Amir, diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda (yang artinya),

“Mahar yang terbaik adalah yang paling murah.” (Hr. Abu Daud, dan dinyatakan shahih oleh
al-Hakim).

Dalam peristiwa lain Rasulullah saw bersabda,:“Usahakanlah, meskipun mahar
(darimu) hanya berupa sebuah cincin dari besi.” Bahkan jika cincin besi pun tidak ada,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan dengan mahar mengajarkan sebuah surat al-
Quran kepada calon istri salah seorang sahabat, sesuai dengan yang diketahui sahabat tersebut.
Sederhana bukan? Memberatkan pernikahan dengan syarat-syarat yang tidak penting bisa
mendapatkan sanksi dalam Islam. Bahkan dosanya juga besar. Mahar seharusnya tidak dijadikan
sebagai alasan menyulitkan pernikahan hingga terjadi banyak fitnah di tengah-tengah keluarga
Islam. Terimalah semampu calon lelaki. Dan gunakan secukup uangnya.

Negara juga seharusnya memberikan kemudahan. Menggratiskan mereka bahkan
membantu maharnya jika perlu agar pernikahan tetap terlaksana, dengan catatan wali sudah
setuju. Syarat pernikahan dalam Islam hanya memenuhi calon pengantin wanita dan pria, ada
wali, saksi, mahar, dan ijab qabul. Semua Semua syarat-syarat ini harus dipenuhi kedua pihak.

Dan jika ada yang terkendala, Negara lah yang berkewajiban turun tangan untuk menelesaikannya bukan membatalkannya. Bahkan Negara juga punya andil menacri calon pengantin rakyatnya.
Begitulah indahnya kehidupan ketika Islam diterapkan sebagai aturan bernegara dengan
sempurna.

Hukum-hukum yang Allah turunkan hakikatnya mempermudah urusan hidup manusia
dan kelak juga mempermudah hisab. Sayangnya, Islam hari ini tidak diambil dan malah hawa
nafsu yang memimpin. Sampai kapan pernikahan akan jadi sulit dan menimbulkan kerusakan
yang berbelit-belit? Tentunya akan berakhir jika Islam dikembalikan lagi menjadi aturan dalam
kehidupan secara menyeluruh.

Wallahu a’alam.

[beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "Mahar Pernikahan Memberatkan Pihak Laki-laki? Bagaimana Pandangan Islam?"

Banner iklan disini