Benarkah Penulis Nasruddin Joha Ditangkap Polisi?
Beritaislam - Dalam semuah laman online yang kami dapatkan, bahwa penulis Nasruddin Joha ditangkap oleh polisi, Nasrudin Joha alias Nasjo alias nama samaran, menurut kabar yang diterima sudah ditangkap polisi tadi malam (10/01/2020). Demikian laman onlien tersebut memberitakan.
Dan berikut adalah beberapa klarifikasi yang kami dapatkan.
Dari Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan
Pagi tadi, ba'da Subuh saya buka Whatsapp (WA). Saudara Eggie Sujana semalam pkl 22.40 kirim saya meme tentang Ustadz Ahmad Khozinuddin yang di tangkap Mabes Polri.
Sebelum kontak Eggie yg belum lama juga pernah di tahan Polda Metro dgn Pasal Seram, tuduhan Makar dan menggerakkan People Power dan akhir nya di tangguhkan penahanan nya itu; saya kontak Mas Slamet di Surabaya. Mempertanyakan duduk soal penangkapan Ustadz Ahmad Khozinuddin, ketua LBH Pelita Umat.
Mas Slamet pun mengirim WA ke saya soal Klarifikasi dari Ustadz Ahmad Khozinuddin soal penangkalan yang di lalukan oleh Mabes Polri pada pagi buat pkl 02.30 dini hari Jumat (10/01) lalu.
Saya mempertanyakan soal penangkapan itu ke Mas Slamet. Apa yang membuat Ustadz Khozin di tangkap? Dari Surabaya Mas menjawab; penangkapan itu karena Ustadz Khozin (panggilan akrab ketua LBH Pelita Umat) memposting di akun facebook nya tulisan2 Nasiruddin Joha ( di kenal dengan Nasjo).
Saya lalu membaca klarifikasi dari Ustadz Khozin yang sering bersama jadi Narasumber di berbagai forum di Jawa Timur itu.
Ada 11 poin dari klrifikasi Ustadz Khozin yang pernah nantang debat Menkopolhukam Wiranto. Sampai lengser tidak pernah menjawab tantangan itu.
Mempersoalkan penangkapan pukul 02.30 dini hari, penetapan tersangka tanpa di periksa, tentang copy 5 tulisan Nasiruddin Joha tentang, Jiwasraya, Pancasila, Khilafah dll. Penangkapan itu terkesan kata Ustadz Khozin asal Lampung ini; dipaksakan, juga kritikan nya tentang penegakkan hukum dan soal Natuna dan akhir nya di lepas dan di wajibkan lapor oleh pihak Mabes Polri. Meski demikian Ustadz Khozin himbau agar pengurus Korwil maupun Cabang LBH Pelita Umat di berbagai Daerah agar tenang. Karena beliau sudah bisa terbang ke Jogyakarta untuk keperluan acara di sana.
Saya agak diam dan tertegun setelah membaca klarifikasi itu. Saya lalu bertanya. Sudah demikian parah dan panikkah penguasa negeri ini? Sehingga tulisan2 yang mengandung kritik di media sosial di tanggapi dengan penangkapan gelap buta, atas Ustadz, aktifis, ketua LBH Pelita Umat yang serius membela Ulama2 yang di persekusi dan di tahan?
Padahal Ustadz Ahmad Khozinuddin itu selain seorang Dai, Muballigh, adalah seorang Advokat yang di lindungi UU dan tidak menangkap nya itu seperti tersangka teroris bukan? Tidak kah Mabes Polri gunakan cara2 sesuai hukum dan prosedur pemanggilan yang di tetapkan UU dalam pemanggilan seseorang sebagai tersangka?
Apa yang salah dari Ustadz Khozin itu dalam menggunakan hak2 nya sebagai warga negara memposting tulisan dan pendapat nya di media sosial yang disetujui konten nga?
Padahal dalam hal kebebadan berpendapat di negeri ini di jamin UU loh.
Saya tidak perlu kutip UU kebebasan berpendapat itu karena pasal 28 UU 1945 dan UU no 9 tahun 1998 menjamin hak2 berpendapat warga negara itu sudah sangat populer. Lalu kenapa orang berpendapat dan menggunakan Hak2 Konsitusionalnha diperlakukan seperti terduga teroris?
Saya kira dalam penegakkan Hukum, kepolisian tidak bisa membabi buta. Polisi harus taat hukum dan UU. Jika Polisi tidak tegakkan hukum dan aturan dalam proses penegakkan hukum lagi? Lalu Rakyat mau cari ke mana Polisi yang benar dalam penegakkan hukum nya?
Jangan lah di alam demokrasi ini, karena kepentingan tertentu Polri bertindak di luar hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan makin terjerembab jika polisi sendiri tidak taat hukum. Nauzibillah
Sawangan Depok 12 Januari 2020
Dan berikut adalah Klarifikasi Dari Ahmad Khosinuddin
KLARIFIKASI STATUS HUKUM KETUA LBH PELITA UMAT
Ahmad Khozinudin, S.H., Ketua LBH Pelita Umat
Sehubungan dengan beredarnya kabar simpang siur dan bahkan cenderung menjadi fitnah terkait proses hukum yang saya alami, saya perlu menyampaikan klarifikasi atas hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa benar saya ditangkap pada Jum'at dini hari (10/01) sekira pukul 02.30 oleh Tim Penyidik dari Direktorat Cyber Crime Mabes Polri, dengan status Tersangka atas tudingan menebar hoax dan melawan penguasa, berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (2) dan 15, UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dan/atau pasal 207 KUHP.
2. Bahwa saya ditangkap dalam keadaan telah berstatus Tersangka tanpa proses pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah dibawa ke Mabes Polri. Hal mana telah saya sampaikan komplain kepada penyidik namun tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan.
3. Bahwa ihwal yang menjadi dalih penangkapan saya adalah karena unggahan 5 (lima) buah artikel dari penulis Nasrudin Joha dilaman facebook milik saya. Artikel itu adalah kritik terhadap sejumlah kebijakan rezim Jokowi terkait isu Jiwasraya, Pancasila dan Khilafah.
4. Bahwa saya telah diambil keterangan dan menegaskan pada dokumen Berita Acara Pemeriksaan, bahwa saya bukan, tidak kenal, tidak tahu, dan tidak pernah berjumpa dengan sosok Penulis Nasrudin Joha. Saya suka mengcopy dan memposting ulang tulisan Nasrudin Joha yang terkenal viral disosial media karena kritis, mencerahkan, memberi alternatif perspektif, ide, wacana baik terkait isu hukum, politik, ekonomi, sosial, agama bahkan tema-tema seputar cinta.
5. Bahwa saya bertanggung jawab penuh atas semua postingan yang saya copy dari artikel Nasrudin Joha. Meski tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Nasrudin Joha tapi penulis yakin sosok Nasrudin Joha adalah seorang intelektual produktif yang menghasilkan banyak karya tulisan berbobot.
7. Bahwa saya sangat keberatan sekaligus menyayangkan narasi baik tulisan maupun meme di sosial media yang mengait-ngaitkan saya dengan sosok Nasrudin Joha. Tindakan demikian adalah tidak sesuai dengan hukum dan tidak sejalan dengan proses hukum yang saya alami.
8. Bahwa saya menduga proses hukum yang dipaksakan kepada saya adalah karena sikap dan posisi saya yang kritis terhadap rezim Jokowi. Selain aktif melakukan pendampingan pada sejumlah aktivis dan ulama akibat korban kriminalisasi rezim, saya juga konsens mengkritik kebijakan zalim rezim Jokowi. Terakhir, saya juga mengkritik melalui artikel atas sikap dan kebijakan Jokowi pada kasus Jiwasraya dan isu Natuna.
9. Bahwa saya dalam kesempatan ini juga mengkritik cara dan pola penegakan hukum yang diadopsi Mabes Polri yang main tangkap saat dini hari, membuat heboh keluarga dan lingkungan rumah saya, penyematan status tersangka tanpa pemeriksaan pendahuluan hingga umpatan salah satu anggota tim penyidik yang menghardik saya dengan kata 'Bajingan'. Padahal saya adalah seorang advokat yang juga memiliki kedudukan sebagai penegak hukum berdasarkan undang undang.
10. Bahwa pasca pemeriksaan saya tidak ditahan karena ancaman pidana dibawah lima tahun dan saya langsung terbang ke Yogyakarta untuk menghadiri agenda Islamic Lawyers Forum. Sehingga saya baru bisa memberikan klarifikasi melalui tulisan ini.
11. Bahwa saya menghimbau seluruh anggota LBH Pelita Umat baik di Korwil maupun Cabang di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan menunggu instruksi lanjut dari DPP LBH Pelita Umat terkait hal ini. Kepada Rekan sejawat advokat, para ulama, para ustadz, dan segenap kaum muslimin mohon doa dan dukungannya agar saya tetap sabar dan istiqomah menyuarakan kebenaran, tetap teguh dalam aktivitas dakwah amar ma'ruf nahi munkar.
Terakhir saya kabarkan kondisi saya hingga saat ini Alhamdulillah dalam keadaan sehat wal afiat dan dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya. Demikian penjelasan dan klarifikasi disampaikan, terima kasih.
Yogyakarta, 12 Januari 2020.
[news.beritaislam.org]
Posting Komentar untuk "Benarkah Penulis Nasruddin Joha Ditangkap Polisi?"