Menag Fachrul Razi Tidak Baca Sholawat Saat Khutbah, Ulama NU Bilang Tidak Sah!
Foto permadi arya dan menag |
Namun ternyata dalam khutbah tersebut menag lupa membaca sholawat. Sholawat yang seharusnya menjadi rukun khutbah tidak dibaca oleh menag saat khutbah di masjid istiqlal tersebut.
Hal ini sudah kami lihat dalam videonya yang diunggah oleh akun youtube kumparan. Dan benar saja saat melihat video tersebut dalam khutbah pertama Menag Fachrul Razi tidak membacakan sholawat.
Isu menag tidak baca sholawat ini juga sudah ramai di sosial media. Akun Indonesia bertauhid di instagram menyindir "Dengan kerendahan hati, mohon bimbingan tentang rukun khutbah dan bantu ajari tajwid bapak menteri (semua) agama kita @ustadzabdulsomad_official @soundsofalquran" katanya dikutip beritaislam.org pada 06/11/2019.
Berikut video menag yang tidak baca sholawat saat khutbah tersebut.
Bahkan karena kesalahan ini, Ulama NU juga ikut berbicara. Pengasuh pondok pesantren Nadhlatul Ulama (NU), Kresek, Kabupaten Tangerang ini menilai, salat Jumat tersebut tidak sah karena kurang rukun khotbah.
Immaduddin pun menyarankan agar jamaah yang salat Jumat saat itu untuk melaksanakan qada salat Zuhur.
"Khutbah yang dibaca Menteri Agama itu, setelah saya dengarkan rekamannya, tidak ada baca salawat kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan baca salawat itu salah satu rukun dari lima rukun khutbah. Rukun khotbah itu pertama harus ada hamdalah, kedua harus ada salawat kepada Nabi Muhammad SAW, ketiga harus ada wasiat ketakwaan," ujar Immanuddin, Senin (4/11/2019), seperti dilansir tangerangnews.com.
Ketiga rukun itu, tambahnya, harus ada dikedua khotbah, baik khotbah pertama maupun kedua. Sementara, rukun keempat harus ada doa untuk orang mukmin pada khotbah kedua, dan kelima harus ada ayat Al Quran yang dibaca di salah satu khutbah.
Karena tidak terpenuhinya rukun khotbah itu, Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Banten ini mengharapkan, Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Istiqlal mengumumkan kepada jamaah yang melaksanakan salat Jumat tersebut untuk melaksanakan salat Zuhur di rumah masing-masing sebagai pengganti dari salat Jumat yang tidak sah tersebut.
"Karena salat Jumatnya tidak sah, harus dilaksanakan qada, dan qadanya adalah salat Zuhur di rumah masing-masing. Bukan dua rakaat tapi empat rakaat. Dan niatnya bukan qada salat Jumat, tapi qada salat Zuhur," jelasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada pengurus DKM dimana pun, agar tidak sembarangan mempersilahkan pejabat negara untuk naik mimbar khotbah Jum'at.
"Karena akan berkonsekuensi sah dan tidak sahnya salat Jumat. Apalagi bacaan arabnya tidak standar dan tidak memenuhi hukum tajwid," pungkasnya.
Seperti diketahui, bahwa rukun khutbah merupakan hal yang wajib dilaksanakan dalam khutbah jumat. Apabila salah satu saja tidak terlaksana, maka menjadi batal rangkaian ibadah sholat jumatnya.
Kesalahan fatal menag juga menjadi perbincangan Tokoh NU Jawa Timur.
"Lagi rame bahas Menag jadi Khatib Shalat Jumat di Istiqlal... Di khotbah pertama tidak ada Shalawat," kata Ustad H Zaini Ilyas, pengurus LP Maarif NU Jawa Timur, dalam komentarnya, Sabtu 2 November 2019.
"...dan dampaknya fatal banget, bisa akibatkan shalat Jumat tidak sah, karena khutbah adalah rukun Jumat & wasiat takwa termasuk rukun khutbah, jika rukunnya hilang, maka bangunannya juga hilang," tuturnya.
"Di samping bacaan ayat Al-Qurannya ghair mujawwad (tidak sesuai kaidah tajwid, Red), juga ada rukun yang tidak dilakukan."
Dalam khotbah kedua, pada menit 20, rukun khotbahnya kurang, yang bisa berakibat ketidakabsahan.
Dijelaskan, Rukun Khotbah Jumat:
1) Rukun khotbah yang pertama yaitu memuji Allah di kedua khotbah;
2) Rukun yang kedua adalah membaca sholawat kepada Nabi Muhammad di kedua khotbah;
3) Rukun khotbah Jumat yang ketiga yaitu berwasiat kepada ketakwaan di khutbah kedua; dan
4) Rukun yang keempat yaitu membaca ayat suci Al-Quran pada salah satu, di antara dua khotbah.
Di laman instagram kumparan, warganet justru banyak mendislike video Khutbah Jumat Menag. Pantauan beritaislam.org video tersebut mendapatkan like 190 sedang dislikenya mencapai 406 saat tulisan ini dimuat.
Posting Komentar untuk "Menag Fachrul Razi Tidak Baca Sholawat Saat Khutbah, Ulama NU Bilang Tidak Sah!"