Duit Pinjaman Belum Kembalikan, Wiranto Gugat Bambang Rp 44,9 Miliar
Sebelumnya setelah ramai pernyataan Hanura yang sudah berdarah-darah namun tak masuk kabinet Jokowi -Makruf, kini muncul polemik antara Wiranto dan bambang.
Sebelumnya diberitakan, Partai Hanura, yang mengusung Jokowi-Ma'ruf Amin, tidak mendapat kursi menteri di Kabinet Indonesia Maju. Padahal Partai Hanura mengaku sudah 'berdarah-darah' saat Pilpres 2019.
"Kalau istilah Pak Erick berkeringat, kami berdarah-darah, kalau ingat relawan berkeringat, tapi parpol tidak ada kursi (menteri), tidak hanya kami, Pak Hendropriyono juga menangkan Pak Jokowi," kata Wasekjen Hanura Bona Simanjutak saat diskusi Polemik bertema 'Kabinet Bikin Kaget' di d'Consulate, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (26/10/2019).
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menggugat Bambang Sujagad Susanto. Wiranto menuntut agar Bambang mengembalikan uang yang dipinjam sebesar SGD 2.310.000 atau setara dengan Rp 23 miliar. Ditambah dengan bunga dan kerugian selama 10 tahun, total tuntutan mencapai Rp 44,9 miliar.
Jenderal TNI (Purn) Wiranto ini menilai Bambang telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji karena tidak melaksanakan dan mentaati isi surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000. Wiranto yang memberikan kuasa kepada Adi Warman meminta PN Jakpus menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak.
"Memerintahkan Tergugat (Bambang Sujagad Susanto) untuk mengembalikan dana sebesar SGD 2.310.000 yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto)," demikian bunyi gugatan Wiranto yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Selasa (5/11/2019).
Selain mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 23 miliar, Bambang dituntut Wiranto membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar. Tidak hanya itu, Bambang juga digugat membayar bunga total Rp 18,5 miliar.
"Menghukum tergugat (Bambang) untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan a quo diajukan, yaitu sebesar Rp 18.509.699.208," papar Wiranto.
Wiranto juga meminta PN Jakpus menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari apabila tidak memenuhi isi putusan ini.
"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi," pungkas Wiranto. [dt]
Posting Komentar untuk "Duit Pinjaman Belum Kembalikan, Wiranto Gugat Bambang Rp 44,9 Miliar"