Debat Panas Ade Armando Vs Fahira Idris Soal Meme Anies Joker, Ade Armando Tersudut!
Dosen Universitas Indonesia Ade Armando terlibat debat panas dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris saat keduanya menjadi narasumber di iNews Sore. Ade dan Fahira saling serang terkait kontroversi unggahan gambar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah Joker.
Fahira telah melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11/2019) atas dugaan pelanggaran undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Ade menegaskan, unggahan meme Anies di akun media sosial Facebook miliknya merupakan upaya untuk menyadarkan publik tentang bahaya pemerintahan Anies Baswedan mengenai kekacauan anggaran. Salah satu yang paling mengagetkan publik yakni pengadaan lem Aibon Rp82 miliar. Selain itu masih ada anggaran pulpen Rp123, 8 miliar dan influencer pariwisata Rp5 miliar.
”Ini semua bentuk sebuah pemerintahan yang tidak bertanggung jawab dan masyarakat harus bersuara. Ini sebuah protes, sindiran, bahwa apa yang dilakukan itu jahat,” ucapnya di iNews Sore, Senin (4/11/2019).
Mengenai anggaran itu belum final dan baru berupa draft, Ade berdalih bahwa beruntung ada anggota DPRD dari PSI yang membongkarnya ke publik. Jika tidak, dia khawatir anggaran ini lolos.
”Bahwa anggaran itu tidak masuk akal. Ini harus dikritik karena langkah itu tidak bertanggung jawab,” kata dia.
Sementar itu Fahira menuturkan bahwa pelaporannya ke Polda Metro Jaya berdasarkan masukan dari warga DKI. Banyak warga berkirim pesan melalui WhatsApp, email bahkan mengontak langsung agar dirinya melaporkan unggahan Ade Armando.
Mengapa bukan Anies yang melaporkan? Fahira menegaskan, kasus ini merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Bahkan jika dirinya tidak melapor, polisi dapat langsung menyelidiki.
”Inilah yang diatur dalam Pasal 32 UU ITE yang menjadi dasar laporan. Ini bukan pencaram nama baik. Ini bukan soal penghinaan. Ini tentang perusakan. Yang dirusak adalah gambar Gubernur DKI yang ada di web Pemprov. Jadi bukan karena gambar itu Pak Anies, gambar lain pun saya bisa datang juga (melaporkan),” ujarnya.
Senator dari DKI Jakarta ini menuturkan, tindakannya melaporkan Ade semata-mata mewakili warga DKI. Mereka tidak terima dengan sikap Ade, tetapi tidak berani untuk datang ke polisi. Menurut Fahira, tindakan mengkritik seperti dilakukan Ade sangat tidak etis. Apalagi dia seorang akademisi.
Mendengar pernyataan itu, Ade pun menyerang balik. Dia mengingatkan bahwa Fahira pernah menentang ketika pasal penghinaan kepala negara hendak dimasukkan ke RKUHP. Fahira, kata dia, menyebut jadi pemimpin jangan sampai tipis telinga.
”Pemimpin harus bisa dihina. Dalam demokrasi, menurut Fahira, itu biasa. Sekarang kok tidak bisa digunakan untuk Anies. Ini standar ganda,” ucapnya.
”Itu Pasal 32, untuk publik yang melakukan perusakan. Saya hanya me-repost orang lain. Kalau menjadi masalah hukum, ya usut siapa yang membuatnya, itu bukan saya,” kata dia.
Fahira membalikkan argumen Ade Armando. Menurutnya, dukungannya tentang pasal penghinaan kepala negar masuk dalam RKUHP karena memang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, yang menjadi masalah saat ini pasal perusakan.
”Beda. Saya bukan melaporkan penghinaan. Ini perusakan. Jadi kita di sini fokus saja. Saya sudah melaksanakan tugas saya, melaporkan ke polisi. Apa pun hasilnya, nanti polisi,” ucapnya.
Fahira berharap bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti polisi. Dengan kepemimpinan kapolri baru, yakni Jenderal Pol Idham Azis, Polri dapat benar-benar menegakkan apa yang menjadi slogannya, yaitu profesional, modern dan terpercaya (promoter).
Fahira mengingatkan bahwa Ade berstatus tersangka. Selama dua tahun ini tidak ada tindakan hukum apa pun terhadapnya.
”Saya yakini di kepemimpinan Pak Idham ada harapan, yuk perlihatkan tidak tebang pilih, tidak boleh ada kebal hukum. Yang kebal hukum itu hanya dua, orang gila dan orang meninggal dunia,” ujarnya.
Pernyataan ini mendapat reaksi keras Ade Armando. Dia menegaskan tidak bersalah secara hukum dalam kasus apa pun, sehingga bukan polisi yang tidak profesional.
”Polisi itu profesional. Bukan berarti kapolri dulu Pak Tito tidak profesional, semua polisi profesional. Fahira Idris ini jangan main adu domba, seolah-olah kapolri lama tidak profesional, kapolri baru profesional,” ujarnya.
Fahira kontan membalas. ”Siapa yang menuduh tidak profesional?” ucapnya, keras.
”Kalimat tadi, dengan adanya kapolri baru mudah-mudahan profesional,” kata Ade, menyergah.
Fahira kembali mengingatkan Ade Armando agar tidak mengalihkan persoalan. Dia mencontohkan kasus mirip seperti ini telah membuat Buni Yani dipenjara. Buni divonis bersalah karena mengunggah video tentang Ahok.
”Saya diundang ke sini karena meme. Mari sama-sama ingat pesan Pak Jokowi, saya dukung 3.000 persen, kita harus stop ujaran kebencian, hoaks, dan lanjutkan ekonomi negara. Ini (tindakan Ade Armando) menjadi gaduh, saling curiga,” ucapnya.
”Ada istilah guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Ini harus dilaporkan karena kalau tidak semua orang nanti bisa melakukan hal sama (seperti dilakukan Ade Armando),” ucapnya.
Tak berhenti di situ. Debat panas kembali terjadi ketika Ade Armando mengkritik Fahira sebagai anggota DPD yang diam saja ketika muncul anggaran janggal. Ade juga menyebut pelaporannya ini kemungkinan karena ada orang-orang yang diuntungkan Anies menjadi gerah begitu tahu anggarannya dikoreksi.
Siapa orang yang diuntungkan tersebut? Ade tak menjelaskan rinci. Bisa jadi termasuk salah satunya Fahira.
Pernyataan ini kontan membuat Fahira menyerang balik. ”Loh, silakan cek. Baca berita-berita online, cek di Google, berapa banyak saya mengkritik Pak Anies?”
”Apa… apa kritikan Anda ke Anies. Yang mana?” ucap Ade.
”Kalau saya mengkritik, tidak dengan cara vulgar. Saya menelpon, saya kirim email, saya wa. Banyak sekali akses untuk kritik ke Anies,” tutur Fahira.
Putri mantan Menakertrans Fahmi Idris ini kembali berharap ada penegakan hukum yang adil dalam kasus ini. Pelaporan terhadap Ade Armando diharapkan menjadi efek jera agar tidak ada lagi orang melakukan hal sama.
”Tidak boleh ada lagi siapa pun, kalau tidak nanti ada menteri pejabat, bupati, semuanya dirusak. Jadi artinya Pasal 32 ayat 1 itu tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Ade Armando Tersudut
Melalui akun Facebooknya, Fahira Idris mengatakan bahwa Ade Armando selalu menggiring ke luar konteks. Permasalahannya adalah soal meme Joker, di mana Anies Baswedan digambarkan sebagai sosok yang jahat. Namun Ade justru menggiring ke luar kontek, bukan pada masalah subtansi.
"Berkali-kali sdr. AA selalu ingin menggiring pembicaraan yang diluar konteks.. Lagi bahas soal meme, malah bicara soal lain..
Saya jelaskan, bahwa kasus ini adalah delik umum/delik biasa.
Apa artinya? Artinya tanpa saya atau tanpa ada yang melaporkan, polisi bisa menginisiasi sendiri proses hukumnya, karena itulah yang diatur dalam pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 Ayat 1 ttg UU ITE.. Dengan hukuman max 8 tahun, denda max 2 milyar.
Jadi ini bukan soal penghinaan yang merupakan delik aduan dan harus ybs (Anies Baswedan -red) yang lapor, saya tau itu.. yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun...
Terbayang gak nanti, bagaimana bila hal ini dibiarkan, orang yang kesal terhadap pejabat pemerintah, itu bisa merubah merusak gambar resmi, nanti bisa ke menteri bahkan gambar presiden dirusak, disebarkan lewat medsos,.. apa tidak akan gaduh masyarakat.. itulah kenapa tindak pidana ini diatur oleh pasal 32 ayat 1.
Jadi gak bisa jadi alasan Sdr. AA bahwa ini bagian kritik, ini semangat anti korupsi, bukan itu masalahnya, tapi ini jelas-jelas diduga keras merupakan tindak pidana.
Sdr. AA sudah akui bahwa AA yang upload, tapi katanya bukan dia yang buat.. Kalau soal dia mengelak, bukan yang buat, hanya repost, itu nanti saja pembelaannya di pengadilan.
Jadi mulai sekarang, kita harus mengikuti apa yang disampaikan Presiden Jokowi, hentikan Hoax, hentikan menebar kebencian dan hentikan sebar berita bohong, hentikan kritik dengan mencorat coret dokumen elektronik/foto. Pilpres sudah usai, sudah waktunya kita guyub, membangun persatuan, ekonomi, dan stop kegaduhan.. Dan yang paling utama, memastikan PENEGAKKAN hukum, tanpa diskriminatif.
Perlu diketahui, status AA ini sudah lama jadi tersangka. Dia di SP3 tapi di praperadilankan o/ LBH, dan kembali statusnya sebagai tersangka. Status tersangka sudah hampir 2 tahun. Belum juga diproses sampai sekarang". Kata Fahira Idris.
Posting Komentar untuk "Debat Panas Ade Armando Vs Fahira Idris Soal Meme Anies Joker, Ade Armando Tersudut!"