Istri Yang Tulis Status, Suami Yang Dicopot, Lelaki itu Memang Prajurit Sejati !
Lelaki itu memang Prajurit Sejati !
dia "dihukum" ( baca : dikenai tindakan ) bukan karena perbuatan pribadinya.
dia dicopot dari jabatan bukan karena kesalahannya langsung sebagai prajurit Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
dia "dipermalukan" *) oleh atasannya bukan karena telah melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
DIA MENERIMA BEBAN ITU SEMUA HANYA KARENA DIA SEORANG SUAMI ....
dia legowo ... dia ikhlas .... dan tetap terus menggandeng serta melindungi perempuan yang telah bersamanya bertahun-tahun dan telah melahirkan anak-anak generasi keturunannya ....
Rangkul Istri, Kolonel HS Legawa Dicopot dari Dandim Kendari
https://news.detik.com/berita/d-4743350/rangkul-istri-kolonel-hs-legawa-dicopot-dari-dandim-kendari
Kolonel (Kav) Hendi Suhendi, engkau memang Prajurit Sejati, Suami Tangguh, Bapak yang hebat ... serta Kepala Keluarga yang Bertanggung Jawab ...
Engkau tetap tampil gagah penuh senyum ... "Maju ke "Depan" memikul seluruh beban yang ada ... betul-betul ciri seorang Ksatria Sejati
tidak pernah ada seorang -pun di dunia ini yang luput dari kesalahan Kolonel ...., dan sikap yang engkau tunjukkan telah memberi teladan bagaimana menjadi seorang Prajurit Sejati
Semoga ada hikmah yang bisa diambil dan soal rezeki karir & kepangkatan, Jangan pernah risau yakin Allah SWT akan memberikan pengganti atas kesabaran & keridhoan engkau menerima takdir yang ada. aamiin.
_______
*) "dipermalukan" : Pengumuman "hukuman" kepada beliau Kolonel (Kav) Hendi Suhendi, dilakukan oleh Jenderal Andika Perkasa secara terbuka ( usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto ) PADA SAAT perbuatan yang dituduhkan kepada isterinya BELUM TERBUKTI SECARA SAH & INKRAH telah melanggar UU ITE No. 19 / 2016 yang diperbarui dari UU No. 11 / 2008. PADAHAL ...
PADAHAL dengan merujuk kepada UU No. 25 / 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER :
1]. Pasal 8
Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas:
a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan
yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
b. perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
====> DALAM HAL MANA dan TINDAKAN APA, beliau Kolonel (Kav) Hendi Suhendi telah melakukan jenis pelanggaran militer, sementara perbuatan isterinya belum juga diadli di Peradilan Umum dan terbukti salah ???
2]. Pasal 2
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. pembinaan;
c. persamaan di hadapan hukum;
d. praduga tak bersalah;
e. hierarki;
f. kesatuan komando;
g. kepentingan Militer;
h. tanggung jawab;
i. efektif dan efisien; dan
j. manfaat.
====> BACA poin huruf d., Kenapa KSAD melakukan pengumuman secara publik tindakan kepada Kolonel (Kav) Hendi Suhendi SEMENTARA perbuatan isterinya belum juga diadli di Peradilan Umum dan terbukti salah. Artinya dengan demikian JUSTRU patut diduga KSAD Jenderal Andika -lah yang bersalah yaitu tidak menyelenggaraan Hukum Disiplin Militer TIDAK BERDASARKAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH.
NOTE :
Jika postingan ini sampai ke Direktur Hukum TNI Angkatan Darat dan Komandan Puspom TNI AD, silakan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik warga negara yang telah membayar pajak dan membiayai TNI. Terima Kasih.
Sumber: Nasution Facebook