Ketika Seorang Konselor Berubah Menjadi Diktator

Rektor IAIN Kendari Abu Janda

Oleh : Nasrudin Joha 

Prof. Faizah Binti Awad adalah Rektor IAIN Kendari. Pernah menyelesaikan studi S3 pada UIN Alauddin Makassar pada tahun 2011. Pada tahun 2018 Prof. Faizah Binti Awad, M.Pd dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Bimbingan Konseling dan menjadi Guru Besar pertama di kampus IAIN Kendari.


Pada 8 April 2019, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melantik Prof Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd sebagai Rektor IAIN Kendari periode 2019-2023. Sejak saat itu, Guru Besar Konseling ini selain menjadi konselor juga menjadi seorang Rektor.

Namun, sejak Rektor IAIN Kendari ini mengeluarkan SK DO untuk Hikma Sanggala, dia telah berubah dari seorang konselor menjadi diktator. Prinsip utama kerja konseling adalah banyak mendengar, berempati, mengarahkan dan memberi petunjuk jalan.

Sejak menjabat sebagai Rektor dan sejak memecat Hikma Sanggala, sang konselor yang menjadi Rektor ini berubah menjadi diktator. Prinsip kerja Diktator tidak mendengar aspirasi, tidak berempati, menggunakan pendapat sepihak untuk memutus perkara dan mengabaikan rasa keadilan pihak lainnya.

Seorang diktator tidak perlu mendengar, berempati, memediasi apalagi perlu telaten mendengarkan keluh kesah dan curhat perjuangan Hikma Sanggala menempuh jenjang studi di IAIN Kendari. Seorang Diktatur juga tidak perlu, memperhatikan suasana kebatinan dan perasaan orang tua dan keluarga Hikma Sanggala.

Untuk menjadi diktator cukup tuding pihak lainnya sesat, tuding anti kebhinekaan, anti NKRI, tuding radikal, dan atas tudingan itu lalu mengeluarkan keputusan sepihak. Keputusan Diktator tidak perlu memperhatikan suara kebenaran apalagi mempertimbangkan rasa keadilan.

Keputusan diktator itu lekat dengan represifme dan kezaliman. Itulah, realitas yang terjadi pada pemecatan sepihak sang Rektor IAIN Kendari terhadap Hikma Sanggala.

Sang konselor tak akan menjadi diktator, kecuali setelah menjabat sebagai Rektor. Sifat diktator melekat pada orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan, bukan dimiliki oleh seorang konselor yang justru harus banyak mendengar dan menyerap aspirasi.

Jabatan kampus, tidak pernah menjadi sarana represifme otoritas kampus terhadap mahasiswa, kecuali diera Jokowi. Bagaimamapun, diktatorisme yang dipraktikkan oleh Fauziah Binti Awad tidak lepas pada kebijakan umum Jokowi yang represif dan anti Islam.

Hikma Sanggala, mendapat represifme kampus karena dia seorang aktivis Islam. Sebelumnya, IAIN Kendari juga berlaku represif dengan melarang penggunaan cadar.

Begitulah, rezim Jokowi memang memiliki dampak merusak yang sangat akut. Hanya karena kebijakan represif rezim, seorang konselor bisa dipaksa menjadi diktator. Jabatan rektor, telah mengantarkan proses konversi seorang konselor menjadi diktator. [].

Posting Komentar untuk "Ketika Seorang Konselor Berubah Menjadi Diktator"

Banner iklan disini