Secara Hukum, UAS Tak Melakukan Pelanggaran Hukum
SECARA HUKUM UAS TAK MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM
[Catatan Hukum Pembelaan Umum untuk Ustadz Abdul Shomad]
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT
Perlu untuk ditegaskan kembali, bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ust Abdul Shomad (UAS) bukanlah pelanggaran hukum, bukan sebuah kejahatan, dan bukan tindak pidana. Karena itu, tidak ada beban pertanggungjawaban hukum baik secara pidana atau perdata, terkait ceramah yang dianggap kontroversi.
Untuk mengkonfirmasi ulang argumentasi mengenai hal ini, perlu diulas kembali bahwa apa yang dilakukan UAS itu tidak terlepas dari realitas fakta sebagai berikut :
Pertama, ceramah UAS disampaikan dalam rangka menjawab pertanyaan dari jamaah, terkait hukum dan pandangan Islam berdasarkan akidah Islam mengenai persoalan tertentu. Karenanya, tindakan yang demikian bukanlah tindakan yang terkategori secara sengaja untuk menistakan ajaran agama tertentu.
Kedua, pandangan itu disampaikan UAS kepada penanya dan jamaah yang memiliki keyakinan dan akidah yang sama, pada ruang privat agama tertentu, yakni di dalam Masjid sebagai rumah ibadah umat Islam. Penjelasan UAS juga bersumber dari akidah dan syariat Islam, bukan sumber yang lain.
Ketiga, pandangan itu disampaikan atas kapasitas UAS sebagai seorang ulama yang faqih dan menguasai ilmu-ilmu agama Islam. Karenanya, pandangan itu disampaikan atas dasar kewajiban menyampaikan dakwah Islam kepada umat yang beragama Islam.
Kesemuanya, tegas menjelaskan bahwa ceramah UAS adalah ceramah dalam rangka menjalankan kewajiban mendakwahkan Islam. Dakwah Islam, adalah salah satu kewajiban diantara kewajiban-kewajiban syariah yang jika tidak dilakukan justru umat Islam mendapat cela dan dosa.
Dakwah Islam ini dijamin oleh konstitusi, mengingat Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”) menegaskan :
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
UAS memiliki kebebasan untuk memeluk agama Islam dan beribadat untuk mendakwahkan ajaran Islam, sebagai bagian dari ibadat yang diwajibkan dalam Islam. Karenanya, ceramah UAS yang berisi materi dakwah yang menyampaikan pandangan dan/atau ajaran berdasarkan akidah Islam secara hukum sah, legal dan konstitusional.
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Kepercayaan tentang pandangan Islam atas salib, dan segala hal yang berkaitan dengannya juga bagian dari kebebasan meyakini kepercayaan dalam ajaran agama Islam.
Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. Tafsir memeluk agama meliputi juga menjalankan ibadat sesuai dengan keyakinannya. Dan dalam keyakinan agama Islam, dakwah adalah salah satu ibadah yang diwajibkan oleh ajaran atau keyakinan agama Islam.
Karena itu, UAS tak perlu dan tak memiliki kewajiban untuk meminta maaf kepada siapapun, karena UAS tidak melakukan kesalahan apapun dan bahkan ceramah materi dakwah UAS dilindungi dan dijamin oleh hukum dan konstitusi. Itu ditinjau dari sisi ceramah UAS bukanlah pelanggaran hukum.
Sementara ditinjau dari sisi konsekuensi dan implikasi permintaan maaf, perlu ditegaskan beberapa hal :
Pertama, permintaan maaf mengkonfirmasi adanya kesalahan. Karena itu, tindakan meminta maaf merupakan pengakuan UAS atas kesalahan yang dilakukannya. Padahal, ceramah dakwah Islam bukanlah kesalahan.
Secara hukum UAS tidak bersalah, bahkan tindakan UAS dijamin hukum dan konstitusi sebagaimana penulis jelaskan diawal, karenanya tidak relevan dan tidak ada kewajiban hukum bagi UAS untuk meminta maaf. Sebab, permintaan maaf justru membuat bias masalah.
Jika UAS sampai meminta maaf, akan ada anggapan bahwa berdakwah menyampaikan ajaran Islam itu sebuah kesalahan, bahkan lebih jauh berdakwah bisa dianggap sebuah kejahatan pidana. Ini justru yang harus diluruskan.
Karena itu, sekali lagi UAS tidak perlu meminta maaf, namun UAS cukup menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari dakwah Islam. Dan itu sudah dilakukan UAS.
Kedua, permintaan dan pemberian maaf itu bukan unsur pidana pasal pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, sebagaimana dipersoalkan oleh pelapor. Jika benar kasus ini murni hukum, seharusnya pelapor yang diminta membuktikan tuduhannya dan bukannya terlapor yang 'dipaksa' meminta maaf untuk sebuah kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.
Publik perlu mendorong pelapor untuk membuktikan laporannya dengan cara meminta fatwa dari PGI atau KWI yang memberikan pandangan bahwa tindakan UAS telah mencemarkan agama Kristen dan/atau katholik. Faktanya, justru pihak gereja menyatakan tindakan UAS tidak terkategori mencemarkan agama mereka dan menyatakan kasus ini tidak perlu dibawa ke jalur hukum.
Hanya saja, tindakan sejumlah pihak yang menyebut meskipun tindakan UAS tidak melanggar hukum namun secara etika UAS seyogyanya meminta maaf untuk mendinginkan suasana, adalah pandangan yang tidak bernilai secara hukum oleh karenanya cukuplah untuk dikesampingkan. Secara etika, seharusnya pihak pelapor tidak melaporkan kasus ini jika sejak awal menyadari kasus ini berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Kegaduhan terjadi justru dipicu oleh adanya laporan dari pelapor, bukan karena ceramah UAS. Ceramah UAS yang dilakukan kurang lebih 3 (tiga) tahun yang lalu tidak pernah menimbulkan kontroversi dan kegaduhan publik melainkan baru terjadi setelah dilaporkan dan 'digoreng' oleh sejumlah media.
Karena itu sekali lagi kepada siapapun yang memaksakan UAS bersalah baik secara pidana ataupun moral etik, sesungguhnya Andalah yang sedang menabuh genderang kegaduhan. Perlu untuk diketahui, kasus ini bukanlah kasus UAS pribadi. Kasus ini adalah kasus umat Islam dimana dipastikan seluruh umat Islam akan membela UAS, kecuali dari segelintir golongan kaum Munafiq.
Sebelum perkara ini membesar dan menimbulkan dampak yang lebih luas, saya sarankan pelapor untuk segera mencabut laporannya. Selain tidak memenuhi unsur pidana, laporan ini justru akan memantik keterbelahan diantara elemen anak bangsa yang selama ini rukun dan damai. Bangsa ini sudah terlalu banyak ditimpa masalah, jangan menambah masalah baru.
Jangan menggiring opini secara politik untuk memaksa UAS meminta maaf atas suatu tindakan yang tidak melanggar hukum. Kalau UAS dipaksa meminta maaf, sama saja umat Islam dipaksa untuk diam dan tidak menyampaikan risalah dakwah Islam. [].
Posting Komentar untuk "Secara Hukum, UAS Tak Melakukan Pelanggaran Hukum"