Adakah Motif Lain di Balik Proses Pidana Ceramah UAS?
ADAKAH MOTIF LAIN DI BALIK PROSES PIDANA VIDEO CERAMAH UAS ?
Oleh, Chandra Purna Irawan,SH.,MH (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekertaris Jenderal LBH PELITA UMAT)
Terkait beredarnya video ceramah UAS tentang simbol agama tertentu yang beredar di media sosial, apakah ada motif lain dibalik bergulirnya video tersebut ?
Menanggapi hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
Pertama, bahwa seseorang sebenarnya selain diproses dengan KUHP dapat saja berbarengan diproses hukum menggunakan UU ITE apabila melakukan dugaan pidana diantaranya misalnya ujaran kebencian, SARA, Pencemaran nama baik dll. Pertanyaannya adalah apakah video ceramah UAS terkait salib dapat dipidana? Menurut pendapat saya tidak dapat diproses karena materil video tersebut tidak dapat dinilai sebagai pidana penistaan agama, ceramas UAS adalah kajian obyektif, Zakelijk, ilmiah/memiliki dasar pijakan atau hujjah agama tentang Ketuhanan atau teologi atau didalam Islam dapat disebut Tauhid atau aqidah;
Kedua, bahwa apabila UAS tidak dapat diproses secara hukum, maka pembuat dan penyebarnya juga tidak dapat diproses, Karena dasar materinya adalah ceramah UAS yang bukan merupakan tindak pidana karena menyampaikan materi ceramah memiliki dasar atau hujjah, obyektif, Zakelijk, ilmiah/memiliki dasar pijakan agama;
Ketiga, bahwa yang patut didalami adalah motif laporan yang dalihnya disebut untuk menjaga bangsa. Sebab, ceramah UAS adalah konsumsi privat yaitu pada kajian rutin, untuk kalangan umat Islam, dan bukan menjadi tema sentral melainkan hanya menjawab pertanyaan dari peserta;
Keempat, bahwa apabila ceramah itu sampai keluar, maka patut dilihat apakah proses penyebaran video tersebut dalam rangka proses edukasi, kajian keilmuan dalam pandangan agama untuk kalangan umat Islam, dan tidak ada niat untuk melakukan provokasi jahat. Atas dasar ini, menurut pendapat saya penyebar video tersebut tidak dapat diproses hukum, terlebih lagi itu ceramahnya -+ 3 (tiga) tahun yang lalu;
Kelima, bahwa apabila ceramah -+ 3 (tiga) tahun yang lalu kemudian ramai dan dipermasalahkan sekarang, justru ini menjadi pertanyaan besar. Sehingga terdapat praduga yang muncul dari masyarakat misalnya bahwa patut diduga terdapat "kepentingan politik" atas dipersoalkannya ceramah UAS. Apabila praduga ini benar, maka masyarakat patut Melakukan kontrol yang ketat agar tidak terjadi tindakan yang diduga dapat berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap ulama, misalnya bisa saja atau patut diduga kasus UAS ini dapat dijadikan rezim sebagai ultimatum umum kepada umat Islam agar jangan macam-macam kepada rezim dan/atau patut diduga berpotensi dapat dijadikan "daya tawar" kepada UAS;
Wallahualambishawab
Posting Komentar untuk "Adakah Motif Lain di Balik Proses Pidana Ceramah UAS?"