NASJO: Anak Usaha BUMN, Anak Kandung Atau Anak Haram? Tanggapan Buat Om Dahlan Iskan
ANAK USAHA BUMN, ANAK KANDUNG ATAU ANAK HARAM ?
[Tanggapan buat Om Dahlan Iskan]
Oleh : Nasrudin Joha
Om Dahlan bikin tulisan yang mengaitkan dinamika Pilpres di MK dengan harapan para eksekutif muda di anak BUMN. Kenapa ? Karena ada Pertimbangan hukum MK yang bukan saja menentukan nasib capres cawapres, tetapi juga nasib anak usaha BUMN.
Kenapa ? Ya, karena polemik Ma'ruf Amin di anak usaha BUMN. Sementara BUMN adalah badan usaha milik negara yang mengelola uang negara. Penyertaan saham negara menjadi sebab keuangan BUMN mengelola keuangan negara, dan jika terdapat kerugian maka akan dianggap kerugian keuangan negara.
Masalah 'kerugian keuangan negara' ini yang membuat para eksekutif anak BUMN tidak lepas berkreasi untuk mengembangkan usaha. Jika ada potensi rugi sebagai Resiko bisnis, mereka takut dianggap merugikan keuangan negara dan masuk penjara.
Sebenarnya, Resiko bisnis untung rugi itu biasa. Tapi jika mengelola uang negara, Resiko rugi itu dianggap melanggar pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Tipikor. Jadi, ujung kerugian itu bisa masuk bui.
Karena itu, para eksekutif anak BUMN termasuk direksi BUMN tidak bisa lepas untuk melakukan ekspansi bisnis karena dihantui KPK. Khawatir kena delik 'merugikan keuangan negara' sehingga berujung bui.
Padahal, mereka telah berargumen pada UU PT dan UU BUMN, yang menyatakan keuangan BUMN itu kekayaan negara yang terpisah, yang tunduk pada prinsip perseroan terbatas, jadi tunduk pada UU PT.
Nyatanya jaksa tidak demikian. Penyidik Mabes Polri atau KPK, termasuk jaksa KPK selalu menggunakan UU keuangan negara untuk menentukan jenis kelamin keuangan BUMN sebagai keuangan negara.
Nah, kalau pertimbangan hukum MK nanti menyebut anak BUMN bukan BUMN, alias anak BUMN adalah anak haram BUMN sehingga tidak bisa diperlakukan sama seperti BUMN, kekayaan anak BUMN terpisah dari keuangan negara sehingga bukan objek pemeriksaan BPK (inklud bukan objek pemeriksaan KPK), maka seluruh direksi, eksekutif muda anak BUMN akan merasa lega.
Mereka bisa bebas berkreasi untuk melakukan penetrasi bisnis, ekspansi bisnis, mengembangkan usaha tanpa khawatir dijerat kasus korupsi. Om Dahlan paham ini, karena om Dahlan pernah menjadi menterinya.
Bahkan, di zaman om Dahlan UU Keuangan negara pernah mau di uji materi ke MK oleh BUMN BUMN, agar tafsir keuangan itu menjadi jelas dan dibatasi hanya pada Keuangan negara murni dari APBN atau APBD, dan tidak termasuk keuangan BUMN dan anak BUMN.
Bagi eksekutif BUMN termasuk anak usaha BUMN, UU keuangan negara itu bikin merinding. Bikin Ga bisa nyenyak tidur, bikin Ga lepas mengambil keputusan bisnis perseroan.
Namun sayangnya Om Dahlan juga tidak sepenuhnya jujur. Sebab, modus mengakali uang negara agar bisa dijadikan 'bancakan' itu ya dengan mentransfernya melalui bisnis anak perusahaan. Itu modus untuk menghindari pemeriksaan BPK atau setidaknya membuat alur 'cuci uang' dari uang negara menjadi uang swasta.
Para pengelola BUMN dan anak BUMN itu tidak semuanya bervisi bisnis, mengembangkan aset bangsa, seperti dugaan om Dahlan. Banyak juga, yang cari berkah, ngalap berkah dari BUMN. Contohnya kasus difestasi saham freeport oleh Inalum. Apa untungnya buat bangsa ini ? Kenapa sekarang malah Inaum mau dilego ke China ? Anda percaya, tidak ada yang bancakan duit dari transaksi triliunan dari difestasi freeport ?
Om Dahlan, negeri ini butuh hukum yang adil, eksekutif BUMN juga butuh jaminan hukum yang adil, bukan pertimbangan hukum MK. Karena itu, negeri ini butuh syariat Islam.
Saya sarankan, om Dahlan pelajari syariat Islam. InsyaAllah, semua masalah yang menggelayuti pikiran om Dahlan akan dapat solusinya. Salam ta'lim buat om Dahlan Iskan. [].
Posting Komentar untuk "NASJO: Anak Usaha BUMN, Anak Kandung Atau Anak Haram? Tanggapan Buat Om Dahlan Iskan"