KPU tidak mampu menyelesaikan 100% rekap di situng, Tapi Kinerjanya Dibilang Baik
Logikanya di mana, coba? KPU tidak mampu menyelesaikan 100% rekap di situng, tapi keputusan KPU dipakai menyatakan kemenangan paslon.
Setelah itu, paslon yang kalah gugat, MK tidak pakai situng KPU. Setelah MK ketok menang, KPU bilang kerja KPU ok.
Piye nggak mumet?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersyukur dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 [rmol]
Rasa syukur disampaikan karena keputusan itu sekaligus telah meneguhkan bahwa kinerja KPU, yang dalam sidang ini bertindak sebagai termohon, sudah benar.
"Mahkamah Konstitusi meneguhkan bahwa apa yang telah kita kerjakan itu sudah dikerjakan dengan baik," ungkap Ketua KPU, Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) malam.
Lebih lanjut, Arief menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung KPU dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik.
Dalam hal ini, Arief berterima kasih kepada penyelenggara pemilu dalam struktur jajaran KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Tempat Pemungutang Suara (TPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Posting Komentar untuk "KPU tidak mampu menyelesaikan 100% rekap di situng, Tapi Kinerjanya Dibilang Baik"