INGAT! Hakim Dunia Akan Diadili HAKIM LANGIT!

Sidang MK

HAKIM DUNIA AKAN DIADILI OLEH HAKIM LANGIT

Oleh : Ahmad Sastra 

Kalau cinta sudah dibuang
Jangan harap keadilan akan datang
Kesedihan hanya tontonan
Bagi mereka yang diperbudak jabatan 
oo yao yao ya bongkar 

Sabar sabar sabar dan tunggu 
Itu jawaban yang kami terima
Ternyata kita harus ke jalan 
Robohkan setan yang berdiri mengangkang 
oo yao yao ya bongkar

(Iwan Fals, Bongkar : 1989) 

Pasca pemilu, kini rakyat Indonesia sedang disibukkan oleh pengadilan sengketa pemilu oleh Mahkamah Konstitusi. Banyak masyarakat yang berharap hakim MK bisa berlaku adil dan berpihak kepada kebenaran. Namun banyak juga masyarakat yang meragukan. Mengingat perjalanan pemilu 2019 dianggap sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah negeri ini. Catatan sejarah negeri ini justru ada pada penegakan hukum yang karut marut. Rasanya belum pernah rakyat di negeri ini merasakan keadilan di bawah semua rezim yang pernah berkuasa.

Dalam mengurusi urusan rakyat, kedudukan hakim sangat penting dan fundamental. Hakim, dalam khazanah Islam disebut qadhi. Qadhi adalah orang yang diberi amanah menjelaskan hukum Allah dan bertanggungjawab memutuskan perkara berdasarkan kitabullah dan sunnah RasulNya. Pemerintahan Islam adalah cermin bagi penyelenggaraan lembaga peradilan yang dikenal adil dan jujur.

Lembaga peradilan adalah lembaga yang bertugas menyampaikan keputusan hukum yang bersifat mengikat. Lembaga ini bertugas menyelesaikan perselisihan diantara anggota masyarakat, mencegah hal-hal yang dapat membahayakan rakyat atau bertugas juga menyelesaikan perselisihan antara rakyat dengan pejabat pemerintah.

Allah dengan tegas mengingatkan kepada para hakim dunia untuk memutuskan berdasarkan syariat yang telah Allah turunkan. Seorang hakim tidak boleh berpaling sedikitpun dari hokum dan ketentuan Allah. Sebab seorang hakim, kaki satu di neraka dan satu lagi di surga. Artinya posisi hakim sangat berat, maka ingatlah beberapa firman Allah berikut :

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah). Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS Al Maidah : 49 -50).

Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah (Maksudnya: dipanggil utnuk bertahkim kepada Kitabullah)  dan Rasul-Nya, agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. (QS An Nuur : 48)

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS An Nisa’ : 59)

Sebagai orang yang harus mengadili berdasarkan hukum Allah, maka beratlah tugas seorang hakim. Jika dia memutuskan perkara dengan menyelisihi keadilan dan nilai-nilai syara’, maka tempatnya adalah di neraka. Bahkan ada hadist yang menyatakan bahwa dua hakim berada di neraka dan satu hakim di surga. Hakim ahli surga adalah yang tahu kebenaran hukum Allah dan memutuskan dengan hukum Allah tersebut.

Sementara kedua hakim lainnya adalah yang tahu kebenaran hukum Allah, namun memutuskan berdasarkan hawa nafsunya dan menyimpang dari ketentuan Allah, maka tempatnya neraka. Sementara ketiga adalah hakim yang bodoh dan memutuskan perkara dengan kebodohannya. Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi.

Karena itu dalam pandangan Islam, hakim adalah jabatan orang yang memiliki kualifikasi, bukan untuk orang yang meminta jabatan. Sebab orang yang mengejar jabatan, biasanya cenderung mengabaikan hak orang lain, tidak amanah dan berpeluang menjadi pengkhianat.

Rasulullah pernah bersabda, “ Demi Allah, sesungguhnya kami tidak akan menguasakan tugas ini (hakim) kepada orang yang memintanya atau orang yang berambisi menjabatnya”. (HR Bukhari Muslim). Sabda Nabi, “ Seorang hakim tidak boleh memutus perkara diantara dua orang dalam keadaan marah” (HR Bukhari Muslim). “ Laknat Allah terhadap penyuap dan penerimanya dalam menetapkan hukum” (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).

Karena itu, seorang hakim, tidak boleh menerima hadiah yang akan mempengaruhi dirinya saat mengambil keputusan hukum. Rasulullah bersabda,” Barang siapa yang kami angkat untuk mengerjakan suatu perkara, kemudian kami memberinya gaji, maka suatu yang didapatkan setelah itu adalah pengkhianatan”. (HR Abu Daud dan Hakim)

Karena itu, dapat dipahami bahwa betapa beratnya menjadi seorang hakim di dunia. Sebab keputusannya berkaitan dengan urusan banyak orang. Hakim dalam Islam saja sangat berat, terlebih dalam sistem demokrasi. Sistem demokrasi adalah sistem politik hukum yang menyalahi hukum Islam. Maka wajar jika Allah sangat tegas kepada hakim, antara surga dan neraka. Artinya hakim yang curang dan tidak jujur atau berkhianat, maka di akherat akan berhadapan dengan hakim langit, yakni Allah SWT.

Maka untuk para hakim di dunia, putuskanlah perkara berdasarkan hukum dan syariat Allah dengan jujur dan benar, maka Allah menjajikan surga. Jangan sebaliknya, memutuskan perkara dengan menyelisihi hukum Allah, maka neraka tempatnya. Wahai para hakim, masih berani curang ?.

[AhmadSastra,KotaHujan,19/06/19 : 17.00 WIB]

Posting Komentar untuk "INGAT! Hakim Dunia Akan Diadili HAKIM LANGIT!"

Banner iklan disini