Hukum Jilbab Muslimah Menyapu Jalanan, Bagaimana?


Hukum Jilbab Muslimah Menyapu Jalanan, Bagaimana?


“Mbak, mau nyapu jalan ya?
Itu lho gamisnya kepanjangan, sampai ke tanah.”

“Sudah lebar, panjang pula.
Apa ga kotor? Kalau kena najis di jalan gimana?
Gak sah donk kalau pakaiannya dipakai sholat.”

“Iiiih… Jadi muslimah kok jorok sih? mbo’ panjangnya yang biasa aja, Ga usah berlebihan. Biar ga kotor…”

***

Dear Shalihah, sering mendengar komentar semacam ini?

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan mengenai bagian bawah pakaian, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata kepada Rasulullah, “Lalu bagaimana dengan pakaian seorang wanita wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Hendaklah ia mengulurkannya satu jengkal,” Ummu Salamah berkata, ‘Jika demikian masih tersingkap ” Satu hasta saja dan jangan lebih dari itu,” jawab beliau. (HR. At Tirmidzi. Hadits hasan shahih)

Dari hadits di atas dapat ditarik dua kesimpulan, yaitu:

Pertama, bahwa seorang wanita wajib menutup kedua matakakinya dengan pakaiannya.

Kedua, boleh hukumnya memanjangkan pakaian bagi seorang wanita dengan ukuran sebagaimana telah dijelaskan hadits di atas.

Lalu Apa Tidak Kena Najis?
Tidak Sah di Pake Shalat Donk?

Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih).

Nah Jadi Jika Kena Najis Maka Langkah Kaki Selanjutnya Membersihkan Najis Tersebut.

Sudah Tahu Kan Sekarang?
Kalau Sudah Tahu Jangan Lupa share dan Tag 5 Sahabatmu ya, sebagai dakwahmu hari ini, InsyaaAllah menjadi pahala :)

Lalu apa Sih Namanya Jilbab yang Menyapu Tanah Itu?
Nah itu Namanya "Irkha".

Demikian tentang artikel Hukum Jilbab Muslimah Menyapu Jalanan, Bagaimana?, semoga bermanfaat.

Sumber : Majelis Tausiyah Cinta


Posting Komentar untuk "Hukum Jilbab Muslimah Menyapu Jalanan, Bagaimana?"

Banner iklan disini