Guru Tak Tegur Siswanya Yang Merokok Takut Langgar Ham, Ingatkan Kasus Orang Tua Laporkan Guru ke Polisi Gara-gara Jewer Anak
Beritaislam - Setelah foto bersama siswanya yang sedang merokok menjadi viral, guru Yayasan SMA Ilham Makassar Ambo (51) memenuhi panggilan Dinas Pendidikan Kota Makassar, di Jalan Hertasning, Jumat (14/10/2016).
Pemanggilan untuk meminta penjelasan atas ulah siswanya, AS (16) yang berfoto tidak senonoh dengan mengangkat kaki dan merokok tepat di sampingnya. Guru Bahasa Indonesia tersebut mengaku tidak menyangka foto tersebut akan menjadi sekisruh ini dan tersebar di dunia maya.
Saat kejadian, Ambo mengaku tak memperhatikan AS merokok, ia hanya menegur AS saat melihat kakinya dinaikkan di meja. Kendati ia sempat mencium bau asap, dan meminta AS mematikan rokoknya.
Ambo mengaku enggan menegur terlalu keras pada siswanya lantaran tidak ingin dianggap melanggar HAM. Guru-guru yang melihat foto itu, ramai-ramai memberi komentar. Hal itu tampak di salah satu grup para guru di Facebook.
"Saya juga seorang guru.. miris liatnya... kalo saya di posisi bapak guru, ga akan saya biarkan siswa saya berbuat demikian, penjara2 deh, daripada dibiarkan semakin kurang ajar, jadi contoh untuk yg lain. Jadi guru jaman sekarang memang susah, dikit2 ham, tapi kalo niat kita untuk membantu anak bangsa biar lebih baik lagi, insya allah dimudahkan jalannya.. karena sekarang attitude first...," tulis Zainita Zakiah, salah seorang guru SMK di Makassar saat mengomentari foto tersebut di grup 'Kami Guru'.
Akibat kejadian ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Ismunandar, meminta para guru untuk tegas dalam mendidik anak siswanya. Sebab, sikap disiplin siswa kepada guru perlu ditekankan agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
Guru asal Sidoarjo, Jawa Timur, Muhammad Samhudi (46) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7/2016). Ia dibawa ke meja hijau setelah dlaporkan karena mencubit muridnya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum dia dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Andrianis, guru SMP Raden Rahmad, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo itu dinilai bersalah dan melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
"Terdakwa dituntut pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," katanya.
Meski dalam rangka mendidik, kata Jaksa, tindakan mencubit tidak dibenarkan. Tuntutan jaksa tersebut terbilang ringan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
"Selain terdakwa belum pernah dihukum, adanya perdamaian dari kedua belah pihak menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan kepada terdakwa," tambahnya.
Puluhan rekan seprofesi Samhudi terlihat hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan. Mereka juga antusias mengikuti jalannya persidangan.
Samhudi dilaporkan orang tua murid yang dihukum karena tidak mengikuti ibadah Sholat Dhuha 3 Februari lalu. Hukuman yang diterima murid tersebut di antaranya dicubit tangannya. Namun orang tua murid yang tidak terima membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan Muhammad Samhudi, guru Sekolah Menengah Pertama Raden Rachmat, Balongbendo, bersalah dalam kasus guru cubit siswa.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak," kata ketua majelis hakim, Riny Sesuli, saat membacakan amar putusan, Kamis, 4 Agustus 2016.
Dengan putusan tersebut, Samhudi dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 250 ribu dengan masa percobaan selama 6 bulan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp 500 ribu dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Menanggapi putusan itu, jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. "Karena koridornya kan di bawah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kami juga perlu membicarakan dengan dewan guru dan dewan organisasi apakah putusan ini diterima atau banding," ujar penasihat hukum terdakwa, Priyo Utomo.
Priyo mengaku kecewa dengan putusan hakim. Menurut dia, majelis hakim tidak menilai keterangan saksi dan hasil visum. "Seharusnya hakim menilai itu. Dikatakan, saksi tidak melihat, orang tua korban juga tidak melihat." Meski begitu, Priyo menilai, secara umum, keputusan hakim cukup arif.
Ketua PGRI Sidoarjo Suprapto mengaku cukup lega dengan keputusan itu. Dia berharap kasus ini cepat selesai dan menjadi bahan pembelajaran kepada semua guru agar tetap memperhatikan kode etik guru dalam mengajar. "Jangan sampai melakukan kekerasan. Kami berharap guru menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa.
Kekerasan pada peserta didik merupakan segala bentuk tindakan yang mengakibatkan luka fisik terhadap peserta didik. Kekerasan yang terjadi dalam dunia pendidikan harus dicegah dan diminimalisir, karena dampak dari kekerasan itu sendiri dapat menyebabkan kerugian bagi si pelaku maupun korban kekerasan. Pada kasus di atas terlihat bahwa seorang guru yang menggunakan kekerasan fisik pada muridnya, yaitu mencubit anak muridnya. Sebenarnya untuk membentuk karakter disiplin pada anak harus dengan cara yang tegas. Guru bisa menggunakan kekerasan fisik pada batas yang wajar, seperti menjewer atau mencubit. Memang benar kalau ingin mendidik peserta didik harus menggunakan cara-cara yang mengandung unsur pendidikan. Begitu pula dengan menghukum, harus hukuman yang mengandung unsur pendidikannya, misalnya menghukum peserta didik yang tidak mematuhi tata tertib dengan menyuruhnya mengerjakan 20 soal matematika. Tapi ada sebagian murid yang jika dihukum seperti itu, dia akan mengulangi kesalahan tersebut. Karena dia berpikir, jika dia mengulangi kesalahan tersebut hukumannya sama dan mungkin hanya bertambah jumlah soalnya.
Selain itu pemerintah juga mengkaji ulang udang-undang perlindungan anak, karena dengan adanya undang-undang tersebut membuat murid menjadi lebih berani. Sebab mereka merasa ada yang membeking atau melindungi mereka dengan embel-embel undang-undang perlindungan anak. Dan juga orang tua murid di tuntut berperan aktif dalam proses perkembangan buah hatinya jangan hanya lepas tangan begitu saja. Memang benar guru yang mendidik murid, akan tetapi guru tidak bersama murid selama 24 jam. Mereka lebih sering menghabiskan waktu bersama orang tua .
Di karenakan orang tua adalah faktor pendidik menurut kodrat,yaitu pendidik pertama dan paling utama, Maka orang tua harus bisa memberikan pendidikan yang tepat untuk anak berdasarkan unsur kesadaran dan tanggung jawab orang tua untuk menuntun perkembangan anak .
Fitrah manusia itu sejak dia di lahirkan manusia memiliki potensi untuk mengetahui dan cenderung kepada kebaikan(hanif).Dalam hadist yang di riwayatkan oleh Bukhori yang artinya:'' Setiap anak yang dilahirkan atas fitrah maka kedua orang tua itulah yang menjadikan anak tersebut beragama yahudi atau nasrani.
Oleh sebab itu pemerintah dan orang tua murid harus salaing berkerjasama agar kasus seperti ini tidak akan terulang kembali di waktu yang akan datang. Karena akan mencoreng nama baik Indonesia khusus dalam bidang pendidikan.
Terima kasih kepada pembaca semoga bermanfaat ............'''''
.Wassalamualaikum. wr. wb
sumber:https://blognyajj.wordpress.com/2016/06/12/analisis-kasus-guru-di-penjara-karena-mencubit-muridnya/
http://regional.kompas.com/read/2016/07/01/17403801/sambudi.pak.guru.yang.disidang.karena.mencubit.siswanya?page=all
[news.beritaislam.org]
Pemanggilan untuk meminta penjelasan atas ulah siswanya, AS (16) yang berfoto tidak senonoh dengan mengangkat kaki dan merokok tepat di sampingnya. Guru Bahasa Indonesia tersebut mengaku tidak menyangka foto tersebut akan menjadi sekisruh ini dan tersebar di dunia maya.
Saat kejadian, Ambo mengaku tak memperhatikan AS merokok, ia hanya menegur AS saat melihat kakinya dinaikkan di meja. Kendati ia sempat mencium bau asap, dan meminta AS mematikan rokoknya.
Ambo mengaku enggan menegur terlalu keras pada siswanya lantaran tidak ingin dianggap melanggar HAM. Guru-guru yang melihat foto itu, ramai-ramai memberi komentar. Hal itu tampak di salah satu grup para guru di Facebook.
"Saya juga seorang guru.. miris liatnya... kalo saya di posisi bapak guru, ga akan saya biarkan siswa saya berbuat demikian, penjara2 deh, daripada dibiarkan semakin kurang ajar, jadi contoh untuk yg lain. Jadi guru jaman sekarang memang susah, dikit2 ham, tapi kalo niat kita untuk membantu anak bangsa biar lebih baik lagi, insya allah dimudahkan jalannya.. karena sekarang attitude first...," tulis Zainita Zakiah, salah seorang guru SMK di Makassar saat mengomentari foto tersebut di grup 'Kami Guru'.
Akibat kejadian ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Ismunandar, meminta para guru untuk tegas dalam mendidik anak siswanya. Sebab, sikap disiplin siswa kepada guru perlu ditekankan agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
Mengingatkan Sebuah Kasus Orang Tua Laporkan Guru ke Polisi Gara-gara Jewer Anak
Sidang kasus guru jewer siswa di SDN 1 Gunung Sekar, Sampang, Madura, Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu, 9 Oktober 2019. Sidang dengan agenda periksa saksi ini berlangsung tertutup.
Kasus guru jewer siswa ini bermula saat orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke pihak Polres setempat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Anton Zulkarnaen mengatakan, agenda sidang kedua kasus guru jewer telinga siswa ini yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Ada enam saksi yang dihadirkan yaitu korban, dua teman sekelas korban, kedua orang tua korban serta Kepala SDN 1 Gunung Sekar. Secara bergantian para saksi memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Dan saksi ini meliputi yang melihat, mendengar serta yang mengalami,” katanya.
Lanjut Anton menjelaskan, untuk agenda sidang selanjutnya masih tetap mendegarkan keterangan saksi-saksi, karena keterangan saksi pada sidang kedua ini dinilainya masih kurang kuat.
“Saksi lanjutan belum terpikirkan, tapi kemungkinan besar masih ada,” pungkasnya.
Sementara itu, terdakwa Hoirul Anam selaku guru agama di SDN Gunung Sekar 1 saat diwawancarai tampak dengan raut wajah penyesalan. Bahkan pihaknya berharap perkara yang menimpanya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.
Kepada wartawan, pihaknya mengaku tidak sengaja menjewer telinga siswanya hingga luka lecet. Dirinya juga mengaku bukan hanya kepada Alham saja melainkan sejumkah siswa lainnya yang juga terkena sanksi. Sedangkan untuk siswa Alham menurutnya sudah dua kali tidak membawa buku pelajaran.
“Saya bermaksud memberikan teguran dengan menjewernya agar tidak mengulangi lagi. Namun saat dijewer malah memberontak, sehingga tidak sengaja daun telinganya tergores kuku dan luka lecet. Saya sudah dua kali datang ke rumahnya menemui orang tuanya untuk minta maaf dan mengajak damai sehingga masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, tapi upaya itu gagal. Begini risiko yang harus saya terima sebagai pendidik. Sungguh, saya tidak berniat melukai anak didik,” akunya.
Saat sidang, para guru dan simpatisan dari lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) turut berkumpul menunggu di luar ruang sidang guna memberikan pendampingan.

Guru Masuk penjara Gara-gara Cubit Siswa
Guru asal Sidoarjo, Jawa Timur, Muhammad Samhudi (46) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7/2016). Ia dibawa ke meja hijau setelah dlaporkan karena mencubit muridnya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum dia dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Andrianis, guru SMP Raden Rahmad, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo itu dinilai bersalah dan melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
"Terdakwa dituntut pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," katanya.
Meski dalam rangka mendidik, kata Jaksa, tindakan mencubit tidak dibenarkan. Tuntutan jaksa tersebut terbilang ringan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
"Selain terdakwa belum pernah dihukum, adanya perdamaian dari kedua belah pihak menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan kepada terdakwa," tambahnya.
Puluhan rekan seprofesi Samhudi terlihat hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan. Mereka juga antusias mengikuti jalannya persidangan.
Samhudi dilaporkan orang tua murid yang dihukum karena tidak mengikuti ibadah Sholat Dhuha 3 Februari lalu. Hukuman yang diterima murid tersebut di antaranya dicubit tangannya. Namun orang tua murid yang tidak terima membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan Muhammad Samhudi, guru Sekolah Menengah Pertama Raden Rachmat, Balongbendo, bersalah dalam kasus guru cubit siswa.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak," kata ketua majelis hakim, Riny Sesuli, saat membacakan amar putusan, Kamis, 4 Agustus 2016.
Dengan putusan tersebut, Samhudi dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 250 ribu dengan masa percobaan selama 6 bulan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp 500 ribu dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Menanggapi putusan itu, jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. "Karena koridornya kan di bawah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kami juga perlu membicarakan dengan dewan guru dan dewan organisasi apakah putusan ini diterima atau banding," ujar penasihat hukum terdakwa, Priyo Utomo.
Priyo mengaku kecewa dengan putusan hakim. Menurut dia, majelis hakim tidak menilai keterangan saksi dan hasil visum. "Seharusnya hakim menilai itu. Dikatakan, saksi tidak melihat, orang tua korban juga tidak melihat." Meski begitu, Priyo menilai, secara umum, keputusan hakim cukup arif.
Ketua PGRI Sidoarjo Suprapto mengaku cukup lega dengan keputusan itu. Dia berharap kasus ini cepat selesai dan menjadi bahan pembelajaran kepada semua guru agar tetap memperhatikan kode etik guru dalam mengajar. "Jangan sampai melakukan kekerasan. Kami berharap guru menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa.
Kekerasan pada peserta didik merupakan segala bentuk tindakan yang mengakibatkan luka fisik terhadap peserta didik. Kekerasan yang terjadi dalam dunia pendidikan harus dicegah dan diminimalisir, karena dampak dari kekerasan itu sendiri dapat menyebabkan kerugian bagi si pelaku maupun korban kekerasan. Pada kasus di atas terlihat bahwa seorang guru yang menggunakan kekerasan fisik pada muridnya, yaitu mencubit anak muridnya. Sebenarnya untuk membentuk karakter disiplin pada anak harus dengan cara yang tegas. Guru bisa menggunakan kekerasan fisik pada batas yang wajar, seperti menjewer atau mencubit. Memang benar kalau ingin mendidik peserta didik harus menggunakan cara-cara yang mengandung unsur pendidikan. Begitu pula dengan menghukum, harus hukuman yang mengandung unsur pendidikannya, misalnya menghukum peserta didik yang tidak mematuhi tata tertib dengan menyuruhnya mengerjakan 20 soal matematika. Tapi ada sebagian murid yang jika dihukum seperti itu, dia akan mengulangi kesalahan tersebut. Karena dia berpikir, jika dia mengulangi kesalahan tersebut hukumannya sama dan mungkin hanya bertambah jumlah soalnya.
Selain itu pemerintah juga mengkaji ulang udang-undang perlindungan anak, karena dengan adanya undang-undang tersebut membuat murid menjadi lebih berani. Sebab mereka merasa ada yang membeking atau melindungi mereka dengan embel-embel undang-undang perlindungan anak. Dan juga orang tua murid di tuntut berperan aktif dalam proses perkembangan buah hatinya jangan hanya lepas tangan begitu saja. Memang benar guru yang mendidik murid, akan tetapi guru tidak bersama murid selama 24 jam. Mereka lebih sering menghabiskan waktu bersama orang tua .
Di karenakan orang tua adalah faktor pendidik menurut kodrat,yaitu pendidik pertama dan paling utama, Maka orang tua harus bisa memberikan pendidikan yang tepat untuk anak berdasarkan unsur kesadaran dan tanggung jawab orang tua untuk menuntun perkembangan anak .
Fitrah manusia itu sejak dia di lahirkan manusia memiliki potensi untuk mengetahui dan cenderung kepada kebaikan(hanif).Dalam hadist yang di riwayatkan oleh Bukhori yang artinya:'' Setiap anak yang dilahirkan atas fitrah maka kedua orang tua itulah yang menjadikan anak tersebut beragama yahudi atau nasrani.
Oleh sebab itu pemerintah dan orang tua murid harus salaing berkerjasama agar kasus seperti ini tidak akan terulang kembali di waktu yang akan datang. Karena akan mencoreng nama baik Indonesia khusus dalam bidang pendidikan.
Terima kasih kepada pembaca semoga bermanfaat ............'''''
.Wassalamualaikum. wr. wb
sumber:https://blognyajj.wordpress.com/2016/06/12/analisis-kasus-guru-di-penjara-karena-mencubit-muridnya/
http://regional.kompas.com/read/2016/07/01/17403801/sambudi.pak.guru.yang.disidang.karena.mencubit.siswanya?page=all
[news.beritaislam.org]
Posting Komentar untuk "Guru Tak Tegur Siswanya Yang Merokok Takut Langgar Ham, Ingatkan Kasus Orang Tua Laporkan Guru ke Polisi Gara-gara Jewer Anak"