Benarkah Kalau Tali Kafan Tidak Di Lepas Jenazah akan Jadi Pocong? Ini Penjelasannya
Masyarakat kerap kali menciptakan mitos-mitos yang akhirnya berkembang dan dipercaya secara turun temurun. Salah satu mitos yang berkembang adalah tentang jenazah yang menjadi hantu gentayangan karena kain kafan atau tali pocongnya tidak dilepas. Bahkan karena begitu populer di masyarakat, cerita tentang tali pocong kerap kali menjadi inspirasi dalam produksi film horor di tanah air.
Lantas benarkah jenazah yang tidak dilepas tali pocongnya akan gentayangan menjadi hantu? Pemahaman ini penting diketahui agar tidak berkembang mitos atau Khurafat yaitu menghubungkan suatu peristiwa yang terjadi dengan suatu perkara yang menutup akal. Lalu bagaimana kajian Islam secara syariah terkait melepas tali pocong setelah jenazah dikuburkan?
Melepas tali ikatan kain kafan setelah dikuburkan dianjurkan oleh sebagian besar ulama. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melepaskan ikatan kain kafan dari jenazah Nu’aim bin Mas’ud saat dimasukan ke dalam kubur. Demikian dengan apa yang diriwayatkan oleh al Atsram dari Ibnu Mas’ud berkata, ”Apabila kalian memasukan mayit kedalam lahad maka lepaslah ikatannya.” (Markaz al Fatwa No. 57585).
Sementara itu Imam Ar-Romli dalam kitabnya yang berjudul Nihayatul Muhtaj mengatakan, "Bila mayat sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzah, karenanya, makruh hukumnya bilamana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa,"
Berdasarkan referensi di atas dianjurkan untuk membuka ikatan kain kafan yang ada di kepala atau di kedua kaki. Akan tetapi dilarang untuk membuka wajah si mayit karena tidak ada hukum yang mendasarinya. Membuka wajah mayit hanya dibenarkan jika mayit tersebut meninggal dalam keadaaan ihram, pasalnya Allah SWT akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).
Berdasarkan riwayat Imam Muslim dikisahkan bahwa ada seorang pria jatuh dari onta lalu patah lehernya dan meninggal. Rasulullah SAW pun bersabda yang artinya : “Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara, kemudian kafani dengan kedua kain ihramnya, dan jangan tutupi kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).”
Sementara itu terkait anggapan orang-orang apabila ikatan-ikatan tali kafan tidak dilepaskan maka mayat itu akan bangun lagi atau menjadi pocong adalah anggapan kurafat yang tidak memiliki dasar hukum didalam agama bahkan bertentangan dengan aqidah islam.
Pada hakikatnya, seorang muslim yang sudah meninggal kembali ke Rahmatullah tanpa membawa apa-apa. Orang yang sudah meninggal, harus perlu dilepas semua yang melekat ditubuhnya, seperti pakaian luar-dalam, sepatu, dasi dan benda-benda bersifat duniawi lainnya. Tak hanya pakaian, perlu juga melepas apa saja yang menggantung, tersemat, atau melingkar seperti kalung, cincin, gelang, atau anting termasuk tali ikat kain kafan.
Lantas benarkah jenazah yang tidak dilepas tali pocongnya akan gentayangan menjadi hantu? Pemahaman ini penting diketahui agar tidak berkembang mitos atau Khurafat yaitu menghubungkan suatu peristiwa yang terjadi dengan suatu perkara yang menutup akal. Lalu bagaimana kajian Islam secara syariah terkait melepas tali pocong setelah jenazah dikuburkan?
Melepas tali ikatan kain kafan setelah dikuburkan dianjurkan oleh sebagian besar ulama. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melepaskan ikatan kain kafan dari jenazah Nu’aim bin Mas’ud saat dimasukan ke dalam kubur. Demikian dengan apa yang diriwayatkan oleh al Atsram dari Ibnu Mas’ud berkata, ”Apabila kalian memasukan mayit kedalam lahad maka lepaslah ikatannya.” (Markaz al Fatwa No. 57585).
Sementara itu Imam Ar-Romli dalam kitabnya yang berjudul Nihayatul Muhtaj mengatakan, "Bila mayat sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzah, karenanya, makruh hukumnya bilamana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa,"
Berdasarkan referensi di atas dianjurkan untuk membuka ikatan kain kafan yang ada di kepala atau di kedua kaki. Akan tetapi dilarang untuk membuka wajah si mayit karena tidak ada hukum yang mendasarinya. Membuka wajah mayit hanya dibenarkan jika mayit tersebut meninggal dalam keadaaan ihram, pasalnya Allah SWT akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).
Berdasarkan riwayat Imam Muslim dikisahkan bahwa ada seorang pria jatuh dari onta lalu patah lehernya dan meninggal. Rasulullah SAW pun bersabda yang artinya : “Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara, kemudian kafani dengan kedua kain ihramnya, dan jangan tutupi kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).”
Sementara itu terkait anggapan orang-orang apabila ikatan-ikatan tali kafan tidak dilepaskan maka mayat itu akan bangun lagi atau menjadi pocong adalah anggapan kurafat yang tidak memiliki dasar hukum didalam agama bahkan bertentangan dengan aqidah islam.
Pada hakikatnya, seorang muslim yang sudah meninggal kembali ke Rahmatullah tanpa membawa apa-apa. Orang yang sudah meninggal, harus perlu dilepas semua yang melekat ditubuhnya, seperti pakaian luar-dalam, sepatu, dasi dan benda-benda bersifat duniawi lainnya. Tak hanya pakaian, perlu juga melepas apa saja yang menggantung, tersemat, atau melingkar seperti kalung, cincin, gelang, atau anting termasuk tali ikat kain kafan.
Silakan Copy Artikel yang ada di sini, tapi cantumkan sumbernya http://akhwatmuslimahindonesia.blogspot.com/
Posting Komentar untuk "Benarkah Kalau Tali Kafan Tidak Di Lepas Jenazah akan Jadi Pocong? Ini Penjelasannya"