Jika Seorang Muslimah Melamar Laki-Laki, Bagaimana Hukumnya?

JIKA seorang pria menyukai wanita yang sholehah kemudian ia sudah mantap dengan pilihannya, maka ia bisa pergi mengkhitbah wanita tersebut. Akan tetapi bagaimana jika seorang wanita yang menyukai seorang pria yang sholeh? Bisakah berbuat hal yang sama?

Seorang wanita di grup WA berkata, “Wanita itu hanya punya dua pilihan. Memilih jalan seperti Siti Khodijah yang melamar Rasulullah SAW atau Siti Fatimah yang menunggu Ali bin Abi Thalib untuk meminangnya.”

Tulisan tersebut ia baca pada salah satu buku tentang cinta menurut Islam.

Apakah wanita boleh melamar pria?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada baiknya kita simak pembahasan di bawah ini.

Sebagaimana hadits dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, “Telah datang seorang wanita kepada Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dan menawarkan diri kepadanya, dan berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau berhajat kepadaku?” Lalu ketika menceritakan hadits ini, maka anak perempuan Anas Radhiyallâhu ‘Anhu mengatakan, “Sungguh sedikit malu perempuan itu dan buruk akhlaknya.” Lalu dijawab oleh Anas Radhiyallahu ‘Anhu, “Sesungguhnya dia itu (perempuan yang menawar diri) lebih mulia dan baik darimu karena dia mencintai Nabi Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dan menawar dirinya demi kebaikan,” (HR. Al-Bukhari).

Dalam riwayat lain, Sahal bin Sa’ad mengatakan bahwa seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu.” Tatkala wanita itu melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memutuskan sesuatu terhadap tawarannya itu, lantas dia duduk,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas tidak dikhususkan kepada Rasul saja, bahkan bisa menjadi contoh teladan kepada semua wanita muslimah dan mereka diperbolehkan menawarkan diri kepada lelaki shalih agar menikahinya, tentunya selama tidak menimbulkan fitnah tersendiri dan dengan cara-cara yang terpuji. Dan apa yang terjadi kepada Rasul, selama tidak dikhususkan, maka menjadi perbuatan sunnah yang umum.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka seorang wanita boleh meminta kepada pria sholeh untuk menikahinya. Akan tetapi tetap yang melakukan lamaran adalah laki-laki. Karena banyak sumber yang menyebutkan bahwa laki-laki yang datang melamar seorang wanita. Salah satu dalilnya dalam surat Al-Baqarah (235) :

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam ‘iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.” [fha/islampos/elfujuky]

Silakan Copy Artikel yang ada di sini, tapi cantumkan sumbernya http://akhwatmuslimahindonesia.blogspot.com/

Posting Komentar untuk "Jika Seorang Muslimah Melamar Laki-Laki, Bagaimana Hukumnya?"

Banner iklan disini